Sebagian Gugatan Eks Pegawai KPK Terkait TWK Dikabulkan KIP

- KIP mengabulkan sebagian gugatan mantan pegawai KPK terkait akses dokumen Tes Wawasan Kebangsaan, dengan status informasi terbuka sebagian dan nama penilai harus disamarkan.
- Majelis KIP membatalkan keputusan PPID BKN Nomor 2 Tahun 2021 serta memerintahkan BKN memberikan informasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku setelah putusan berkekuatan tetap.
- KIP menilai BKN keliru menetapkan klasifikasi informasi tanpa penguasaan data, sehingga wajib membuka akses bagi pemohon dengan menjaga kerahasiaan pribadi pihak lain.
Jakarta, IDN Times - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Majelis KIP menyatakan dokumen TWK merupakan informasi terbuka sebagian ehingga para pemohon dapat memperoleh akses mengetahui itu dengan mengaburkan nama-nama pihak penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi berdasarkan Pasal 22 Ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP Juncto Pasal 50 Ayat 2 dan 3 Perki SLIP (Peraturan KIP tentang Standar Layanan Informasi Publik).
“Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi Terbuka Sebagian hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP,” ujar Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Sengketa Informasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Panitera Pengganti Sri Mulyani Sutar.
Majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Majelis KIP memerintahkan BKN untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sesuai dengan mekanisme pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 7 huruf e UU KIP Juncto Pasal 50 Ayat 2 dan 3 Perki SLIP, yakni menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan menyangkut informasi pribadi pihak lain.
“Memerintahkan termohon (BKN) untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon,” ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis KIP menyatakan BKN telah keliru dan inkonsisten karena menetapkan suatu informasi publik menjadi informasi publik yang dikecualikan tanpa menguasai terlebih dahulu informasi, sehingga pengujian konsekuensi BKN dinyatakan tidak relevan dan sepatutnya tidak diterima.
Majelis KIP memandang BKN selaku penyelenggara tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, serta diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan proses seleksi di tempat bekerja pemohon, memiliki informasi yang dimohonkan.
“Menimbang bahwa terhadap permohonan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana diuraikan pada paragraf 4.28 angka 2 huruf d dan e, serta angka 7 pada pemeriksaan pihak terkait sebagaimana diuraikan pada paragraf 2.15 sampai dengan paragraf 2.18, serta berpendapat dengan pertimbangan aspek dan kepentingan umum yang di dalamnya mengungkap identitas nama beserta hasil penilaian pihak penilai yang juga dilindungi kepentingan kerahasiaan pribadinya, sebagaimana pemberlakuan Pasal 17 huruf h, juga berlaku terhadap pihak lain dalam sengketa a quo,” ucap dia.
“Maka, majelis berpendapat adalah informasi terbuka sebagian hanya bagi pemohon dan dapat diberikan hanya kepada pemohon sehingga sudah sepatutnya termohon memberikan akses terhadap informasi a quo hanya kepada pemohon dengan menghitamkan atau mengaburkan nama-nama pihak penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi bagi Pemohon informasi publik berdasarkan Pasal 22 Ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP Juncto Pasal 50 Ayat 2 dan 3 Perki SLIP,” sambungnya.
Sebanyak 57 pegawai KPK tersingkir melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status menjadi ASN. Mereka tersingkir sejak 30 September 2021.


















