Polisi Tahan MY Tersangka Kasus TPPU PT Dana Syariah Indonesia

- MY ditahan selama 20 hari sejak 13 Februari 2026
- Penyidik ajukan 70 pertanyaan kepada MY selama pemeriksaan
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan MY, tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," kata Ade, dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/2/2026).
1. Ditahan selama 20 hari sejak 13 Februari 2026

MY ditahan setelah dia diperiksa oleh penyidik. Dia akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sejak ditetapkan penahanannya pada Jumat (13/2/2026). MY sendiri merupakan eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
2. Penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada MY selama pemeriksaan

Saat diperiksa, penyidik mengajukan 70 pertanyaan untuk MY. MY sendiri tiba pukul 13.30 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB.
"Saat ini upaya penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berproses dan koordinasi dengan JPU terus diefektifkan. Kami jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata dia.
3. Bareskrim telusuri aset, gandeng PPATK, LPSK dan JPU

Ade mengatakan, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, LPSK, dan JPU guna mengoptimalkan upaya asset tracing atau penelusuran aset.
Hal itu dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana.
"Selanjutnya akan dulakukan pengamanan aset tersebut sebagai barang bukti, memaksimalkan pemulihan kerugian atau asset recovery, dan mencegah pelarian dana hasil kejahatan," kata dia.

















