Pegawai KPK Bagi-Bagi Uang Pungli Rutan Rp70 Juta di Masjid

- Terdakwa kasus korupsi pungutan liar Rutan KPK mengaku membagikan uang pungli hingga Rp70 juta di sebuah Masjid di Jakarta Selatan.
- Hakim menduga uang itu diterima melalui rekening bank, tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai di Masjid atau tenda tempat kunjungan.
- 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi dengan total mencapai Rp6,3 miliar, dengan rincian penerimaan masing-masing pegawai.
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi pungutan liar Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengakui pihaknya pernah membagikan uang pungli sampai Rp70 juta. Uang itu dibagikan di sebuah Masjid di dekat Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"Setelah saya terima terus saya bagi, saya hitung-hitung sekitar itu," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2024).
1. Uang tunai diserahkan di Masjid

Hakim kemudian menduga uang tersebut diterima melalui rekening bank. Namun, ternyata tidak.
"Bukan rekening, cash pak," ujar Ridwan.
"Cash Rp60-70 juta? Cash diserahkan di mana?" tanya Hakim
"Di Masjid bisa pak. Di tenda di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di Masjid," ujarnya.
2. Sebanyak 15 eks pegawai KPK terima pungli Rp6,3 M

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.
Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
3. Aliran uang pungli Rutan KPK

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:
• Deden Rochendi Rp399.500.000
• Hengki Rp692.800.000
• Ristanta Rp137.000.000
• Eri Angga Permana Rp100.300.000
• Sopian Hadi Rp322.000.000
• Achmad Fauzi Rp19.000.000
• Agung Nugroho Rp91.000.000
• Ari Rahman Hakim Rp29.000.000
• Muhammad Ridwan Rp160.500.000
• Mahdi Aris Rp96.600.000
• Suharlan Rp103.700.000
• Ricky Rachmawanto Rp116.950.000
• Wardoyo Rp72.600.000
• Muhammad Abduh Rp94.500.000
• Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000.