Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikurangi Poin Mulai 2025, SIM Bisa Dicabut

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (dok.IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas diberlakukan pada 2025
  • Pengendara dengan SIM akan mendapatkan poin, dikurangi saat melakukan pelanggaran atau kecelakaan
  • Pengawasan pengendara diperketat melalui tilang elektronik untuk memberikan kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem poin tersebut bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

 

1. Pengendara yang punya SIM mendapatkan 12 poin dalam setahun

Ilustrasi tindakan tilang manual. (Dok. Polri).

Irjen Pol. Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Sementara, bila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," ujarnya.

 

2. SIM bisa ditarik atau diblokir jika poin habis dalam setahun

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, maka akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

 

3. Pengawasan lewat ETLE juga diperketat

Ilustrasi penyekatan. (tribratanews.polri.go.id/Poldajabar)

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Aan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us