Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemagaran Laut Tangerang, Muhammadiyah Adukan Agung Sedayu ke Polri

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • LBHAP PP Muhammadiyah melaporkan Agung Sedayu Group ke Bareskrim Polri karena pemagaran laut di Tangerang.
  • Gufroni dari LBHAP PP Muhammadiyah mendesak KPK untuk membongkar dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengadukan Agung Sedayu Group ke Bareskrim Polri dalam kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Perairan Tangerang, Banten.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyampaikan, selain Agung Sedayu Group, ada enam orang lain yang diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus ini. Kendati demikian, dia tidak menyebut nama keenam orang itu.

"Dari informasi yang beredar di sosial media ada dugaan kuat pengembang dalam hal ini Agung Sedayu Group terlibat dalam pemagaran laut. Iya (diadukan juga ke Bareskrim Polri) selain enam orang yang kita adukan," kata Gufroni saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).

1. Minta KPK bongkar kasus suap pemagaran laut di Tangerang

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Gufroni pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten karena diduga ada indikasi jual beli tanah laut. Dia menduga ada dugaan indikasi gratifikasi dalam kasus pemagaran laut di Tangerang yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum aparat desa.

"Ya betul, dan kami melihat ada indikasi gratifikasi, ada indikasi suap, sehingga kami mendesak kepada KPK untuk terjun juga untuk membongkar soal indikasi jual-beli lautan ini," ujar Gufroni.

Selain itu, dia juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengecek lebih lanjut BPN Kabupaten Tangerang, yang diduga memberikan restu untuk jual beli tanah.

"Ya tentu kan ini kan ada hubungannya karena kan yang mengeluarkan ini kan BPN. BPN Kabupaten Tangerang, dan tentu harus di-cross check lebih lanjut oleh Kementerian ATR BPN," kata dia. 

2. Pemagaran laut di Tangerang diduga bagian PSN PIK 2

Area laut yang diberi pagar di perairan Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)

Gufroni juga menduga pemagaran laut berhubungan erat dengan proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Belum lagi, kata dia, lokasi pemagaran ini juga sangat dekat dengan pembangunan proyek PSN PIK 2.

"Saya kira iya ya. Saya kira karena pada saat kami meninjau lokasi itu memang sangat dekat dengan pembangunan proyek PSN PIK 2. Maka, tentu kami menduga ini ada hubungan erat antara PSN PIK 2," kata dia.

3. Komisi II bakal panggil Kementerian ATR/BPN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, pihaknya menelusuri kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Dede Yusuf mengatakan, Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mendalami kasus pemagaran laut tersebut.

"Lagi kita telusuri, tapi ada kemungkinan kita jadwalkan juga pemanggilan (Kementerian ATR/BPN). Setelah agenda kita ajukan di rapat pembahasan jadwal," ucapnya.

Kendati demikian, Dede Yusuf tak mau terburu-buru menyimpulkan, apakah pemagaran laut di Tangerang itu bagian dari proyek PSN PIK 2.

Meskipun, belakangan diketahui tanah laut di perairan itu sudah memiliki HGB. Hal itu bahkan telah tercatat dalam situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial Kementerian ATR/BPN.

Dede Yusuf menyampaikan, pihaknya tentu akan menunggu penyelidikan kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah itu, kata dia, pihaknya bisa melihat yang berperan menyebabkan terjadinya pengaplingan laut tersebut, apakah dari pengurusan tata ruang atau termasuk usulan pemerintah daerah.

"Kita tunggu hasil penyelidikan baik dari kepolisian dan KKP. Nanti setelah itu kita lihat peran dan fungsi mana yang menyebabkan terjadinya pengaplingan laut, apakah dari pengurusan tata ruangnya atau usulan-usulan dari pemerintah daerah atau sebagainya. Kita tunggu saja," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us