Pemakai Vape Isi Etomidate Bisa Ditangkap, Masuk Narkotika Golongan II

- Etomidate masuk golongan narkotika II
- Etomidate disalahgunakan sebagai cairan vape
Jakarta, IDN Times - Zat anastesi atau obat bius etomidate resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, etomidate masuk di nomor 90.
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunawan per 21 November 2025 dan resmi diundangkan pada 28 November 2025.
“Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut.
Lalu, bagaimana penindakan yang akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri?
1. Etomidate kerap disalahgunakan sebagai cairan vape

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal, Eko Hadi Santoso, mengatakan, sebelum masuk golongan narkotika, etomidate kerap disalahgunakan sebagai cairan rokok elektronik (vape).
“Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen. Pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).
2. Pengguna vape isi etomidate kini bisa ditangkap

Eko mengatakan, etomidate dipilih untuk menyiasati celah regulasi soal narkotika. Etomidate, kata Eko, memberikan efek hilang kesadaran bagi penggunanya.
Dengan keluarnya aturan ini, penindakan terhadap pengguna etomidate pun mengalami perubahan.
“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika untuk direhab,” ujar dia.
3. Polri sita 17.611 mililiter etomidate pada Januari-Oktober 2025

Sebelumnya, Polri menyita 17.611 mililiter zat etomidate pada priode Januari-Oktober 2025. Polisi beralasan obat keras tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Beberapa waktu belakangan, etomidate dan ketamine ditemukan dalam cairan vape ilegal. Salah satunya dalam kasus yang menyeret artis Jonathan Frizzy yang ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta pada April 2025 lalu.

















