Pemegang Salinan Ijazah Jokowi Hadiri Sidang Uji UU Pemilu di MK Besok

- Minta autentikasi ijazah diwajibkan untuk pilpres, pemilu, dan pilkadaDalam permohonannya, Bonatua meminta MK mewajibkan autentikasi ijazah bagi semua pejabat publik. Ia menilai aturan ini membuat pejabat publik sebagai syarat maju pilpres, pemilu, dan pilkada.
- Soroti aturan KPU soal fotokopi ijazah legalisir untuk capres dan cawapresBonatua menyoroti Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak menjelaskan mekanisme verifikasi keaslian ijazah. KPU hanya mensyaratkan fotokopi ijazah legalisir tanpa kewajiban verifikasi faktual.
- MK diminta wajibkan autentikasi
Jakarta, IDN Times - Pemegang salinan ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo bernama Bonatua Silalahi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bonatua secara khusus menguji Pasal 169 huruf R UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden minimal SLTA atau sederajat.
Atas dari pengujian ini, ia pun meminta agar turunan UU Pemilu, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), untuk diubah.
"Yang diuji hanya Pasal 169 huruf r UU/07/2017 juncto UU/07/2023 berbunyi sebagai berikut 'calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi persyaratan: r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat'. Tapi juncto-nya ke Pasal 19 ayat 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023; Pasal 17 ayat 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2010; Pasal 18 ayat 3 PKP Nomor 20 Tahun 2018," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/11/2025).
Ia memastikan akan menghadiri sidang perdana terhadap perkara yang teregister nomor 216/PUU-XXIII/2025 tersebut. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar pada Rabu (19/11/2025), pukul 14.30 WIB.
"Pasti datang. Saya tidak pakai pengacara (dalam perkara ini)," kata dia kepada IDN Times.
1. Minta autentikasi ijazah diwajibkan untuk pilpres, pemilu, dan pilkada

Dalam permohonannya, Bonatua meminta MK mewajibkan autentikasi ijazah bagi semua pejabat publik. Ia menilai aturan ini membuat pejabat publik sebagai syarat maju pilpres, pemilu, dan pilkada. Menurutnya, kewajiban autentikasi ijazah tidak boleh dikesampingkan.
“Dalam konteks permohonan ini, kewajiban autentikasi ijazah bagi pejabat publik tidak boleh dikecualikan dibandingkan dengan kewajiban masyarakat umum,” ucapnya.
Menurutnya, syarat pendidikan tidak cukup tanpa kejelasan mekanisme pengecekan legalitas ijazah asli.
2. Soroti aturan KPU soal fotokopi ijazah legalisir untuk capres dan cawapres

Bonatua menyoroti Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak menjelaskan mekanisme verifikasi keaslian ijazah. KPU hanya mensyaratkan fotokopi ijazah legalisir tanpa kewajiban verifikasi faktual. Ia mengkritik penggunaan diksi “dapat” dan “apabila diperlukan” dalam Pasal 19 ayat 2 PKPU 19/2023. Aturan itu membuat kewenangan KPU bersifat opsional.
“Akibatnya, KPU dapat memilih untuk tidak melakukan autentikasi terhadap ijazah asli, tanpa dianggap melanggar ketentuan hukum,” katanya.
Menurutnya, pola ini identik dengan PKPU 13/2010 yang juga memberi ruang opsional bagi KPU dalam melakukan klarifikasi atau autentikasi ijazah bakal calon kepala daerah.
3. MK diminta wajibkan autentikasi fotokopi ijazah terlegalisir untuk semua calon

Dalam petitumnya, Bonatua memohon MK mewajibkan autentikasi atas seluruh fotokopi ijazah terlegalisir dari capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah. “Tujuannya agar MK mewajibkan dilakukan klarifikasi atau autentikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisir dari capres, cawapres, caleg, cakada, cawakada,” ujarnya.
Bonatua sebelumnya menerima salinan fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo dari KPU RI pada (24/10/2025) dan KPU DKI Jakarta pada (13/10/2025). Ia merupakan salah satu tokoh yang ikut mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi belakangan ini.
















