Pemeriksaan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Diagendakan Ulang 17 Juni

Jakarta, IDN Times - Staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan, berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud pada hari ini, Rabu (11/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, Jurist Tan melalui pengacaranya, telah menyampaikan surat terkait berhalangan menghadiri pemeriksaan.
“Surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung.
Oleh karena itu, Kejagung kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 17 Juni 2025.
Sementara itu, pemeriksaan stafsus Nadiem lainnya, Ibrahim Arief, masih terjadwal pada Kamis (12/6/2025) besok. Kejagung berharap, Ibrahim dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Kita lihat besok, apakah yang bersangkutan ada. Kita harapkan tentu hadir,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa stafsus Nadiem, Fiona Handayani. Berdasarkan pantauan, ia diperiksa pada Selasa (10/6/2025) sejak pukul 09.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal ketiga stafsus Nadiem sejak 4 Juni 2025. Ketiganya dicekal setelah mangkir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pada Senin (3/6/2025) dan Rabu (4/6/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka meski kasus sudah naik penyidikan.
“Penyelidik terus mendalami, dipanggil, ada pihak yang sudah diperiksa, diperiksa lagi dalam rangka bagaimana memastikan siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana ini. Karena ini kan masih penyidikan umum,” ujar Harli.