Pemerintah akan Bagikan Tanah Bagi 1 Juta Warga Miskin, Apa Syaratnya?

- Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) akan membagikan tanah untuk 1 juta warga miskin ekstrem sebagai bagian dari percepatan reforma agraria.
- Program ini bertujuan menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2026, dan memberikan petani miskin alat produksi sendiri berupa tanah yang bisa digarap.
- Syarat utama bagi warga yang menerima tanah adalah masuk kelompok desil I dan II serta penghidupannya sangat bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) menargetkan membagikan tanah untuk 1 juta warga miskin ekstrem. Program ini menjadi bagian dari percepatan reforma agraria, sekaligus upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menteri Koordinator PM Muhaimin Iskandar mengatakan, target tersebut sudah dibahas bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid.
"Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya satu juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin di kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
"Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II yang mendapatkan manfaat utama," lanjut dia.
Masyarakat desil I dan II merupakan kelompok 10 persen termiskin di masyarakat. Istilah ini juga digunakan dalam program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
1. Pembagian tanah dilakukan untuk mencapai target warga miskin ekstrem 0 persen

Cak Imin menekankan, pembagian tanah bertujuan menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2026, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," kata dia.
Program ini memberikan petani miskin alat produksi sendiri berupa tanah yang bisa digarap, sehingga mereka lebih mandiri.
"Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang paling bagus dan berjangka menengah panjang adalah distribusi aset kepemilikan produksi, yaitu tanah," tutur pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
2. Warga penerima tanah mata pencariannya harus bergantung dari tanah

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid menjelaskan ada dua syarat utama bagi warga yang menerima tanah. Pertama, penerima harus masuk kelompok desil I dan II. Kedua, penghidupan mereka harus sangat bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani.
Kemudian, jika lokasi Reforma Agraria tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan migrasi.
"Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut. Tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut," kata Nusron.
3. Tanah yang akan diberikan adalah tanah yang baru dikuasai negara

Sebelumnya, Cak Imin menegaskan, tanah yang akan dibagikan adalah tanah yang kembali dikuasai negara, dengan luas mencapai jutaan hektare.
“Tanah-tanah yang dikuasai kembali oleh negara yang jumlahnya jutaan hektare itu akan diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem di bidang pertanian. Kita tahu, sekitar 49 persen masyarakat miskin ekstrem berada di sektor pertanian," kata Cak Imin di Kabupaten Bandung pada 5 November 2025.
Rencana ini sudah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan lampu hijau untuk direalisasikan.


















