Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Akan Terapkan 1 Jenis Paspor Nasional Mulai 2027

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto minta agar program inovasi unsoed dan lapas Nusakambangan harus berkelanjutan, Rabu (5/11/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup
  • Saat ini ada dua jenis paspor dengan bahan laminasi dan polikarbonat
  • Minta sisa stok paspor yang masih ada segera diselesaikan penggunaannya di 2026
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bakal merapkan satu jenis paspor nasional di seluruh Indonesia mulai 2027. Ke depan, direncanakan tidak ada perbedaan antara paspor biasa, elektronik laminasi, maupun elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional.

“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto, dikutip Kamis (18/12/2025).

1. Penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dia juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat melakukan pembaruan masa berlaku.

2. Saat ini ada dua jenis paspor dengan bahan laminasi dan polikarbonat

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.

Namun, paspor berbahan polikarbonat untuk saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja. Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali penerbitan paspor baru.

3. Minta sisa stok paspor yang ada segera diselesaikan penggunaannya di 2026

Potret paspor Indonesia
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dewi Suci)

Dia meminta Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dan jajarannya agar seluruh sisa stok paspor yang masih ada dapat segera diselesaikan penggunaannya di 2026, sekaligus menyiapkan roadmap teknis dan regulasi untuk penerapan satu jenis paspor nasional di tahun 2027.

“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” ujar Menteri Agus.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kepala BGN Disebut Asyik Main Golf saat Bencana Sumatra, Ini Faktanya

18 Des 2025, 19:49 WIBNews