Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Bekukan Izin 3 Perusahaan Terkait Karhutla di Kaltim
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)
  • Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur terkait penanganan karhutla.
  • Perusahaan yang izinnya dibekukan berada di Berau, Kutai Timur, dan Kabupaten Paser.
  • Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan ekosistem serta membuka kemungkinan penanganan indikasi pidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah korporasi perlu dimintai tanggung jawab atas karhutla?
Vote Now
2018

SK PBPH Hutan Tanaman PT Diva Perdana Pesona terbit.

2021

PBPH Hutan Alam PT Puji Sempurna Raharja terbit. PT Inhutani I Tanah Grogot memiliki perizinan hutan tanaman.

Senin (14/9/2026)

Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan setelah mengecek penanganan karhutla di wilayah IKN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah korporasi perlu dimintai tanggung jawab atas karhutla?
Vote Now
  • What?
    Pemerintah membekukan izin usaha tiga perusahaan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Timur.
  • Who?
    Kementerian Kehutanan, Raja Juli Antoni, PT Puji Sempurna Raharja, PT Diva Perdana Pesona, dan PT Inhutani I Tanah Grogot.
  • Where?
    Di Kalimantan Timur, dengan perusahaan berada di Berau, Kutai Timur, dan Kabupaten Paser.
  • When?
    Pengumuman disampaikan Senin (14/9/2026) setelah pengecekkan penanganan karhutla di wilayah IKN.
  • Why?
    Pemerintah memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla di Kalimantan Timur.
  • How?
    Selain pembekuan izin usaha, dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Indikasi pidana akan diteruskan Gakkum Kemenhut dan Polda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah korporasi perlu dimintai tanggung jawab atas karhutla?
Vote Now

Pemerintah membekukan izin tiga perusahaan di Kalimantan Timur karena terkait karhutla. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkannya setelah mengecek penanganan karhutla di IKN bersama Kepala BNPB dan Kepala Otorita IKN. Pemerintah juga meminta ekosistem dipulihkan. Kalau ada tanda pidana, Gakkum Kemenhut dan Polda akan meneruskannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah korporasi perlu dimintai tanggung jawab atas karhutla?
Vote Now

Pembekuan izin usaha yang disertai paksaan pemulihan ekosistem menunjukkan penanganan karhutla juga menyasar tanggung jawab korporasi. Langkah ini sejalan dengan penegasan Raja Juli Antoni bahwa penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, melainkan juga kepada perusahaan yang wajib bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah korporasi perlu dimintai tanggung jawab atas karhutla?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai melakukan pengecekkan penanganan Karhutla di wilayah Ibu Kota Negara (IKN), Senin (14/9/2026). Pengecekkan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujar Raja Antoni.

Tiga perusahaan tersebut, yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare (ha), dengan luas terbakar 82,26 ha.

Kemudian PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 ha, dengan luas terbakar 48,57 ha. 

Perusahaan ketiga, yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 ha dan luas terbakar 531 ha.

Raja Antoni menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” tutur Raja Antoni.

Sampaikan pilihanmu soal penegakan hukum karhutla

Apakah korporasi perlu dimintai tanggung jawab atas karhutla?

See More
Perlu dimintai tanggung jawab
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu dimintai tanggung jawab

Curated For You

Editorial Team

Related Article