Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terapkan Iuran KRIS BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sepakat membentuk tim untuk membahas iuran dan manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Diana Sista Dewi, mengatakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pihaknya melakukan pertemuan pasca-penerbitan Perpres tersebut.
"DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan hari ini melakukan pertemuan di hari ini. Hasilnya, kami sepakat untuk membentuk tim khusus membahas manfaat, tarif, dan iurannya. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut seperti apa," ujar Diana di Gedung Kemenko PMK, Senin (20/5/2024).
1. KRIS ditetapkan Juni 2025

Diana mengatakan tim khusus tersebut akan membahas tarif tunggal, yang nantinya akan disepakati bersama dan akan diterapkan pada Juni 2025.
"Sekarang masih masa transisi, jadi semua pembiayaan yang terkait dengan tarif memang disesuaikan dengan kelas yang sekarang, jadi hak pesertanya seperti apa itu yang dibayarkan ke rumah sakit," katanya.
2. KRIS diklaim perbaikan layanan kesehatan

Diana menampik anggapan penerapan KRIS akan membuat layanan kesehatan menurun. Sebaliknya, adanya KRIS akan memperbaiki layanan kesehatan di Indonesia untuk masyarakat.
"Untuk kelas rawat inap terstandar ini justru sebenarnya untuk memperbaiki layanan kesehatan untuk masyarakat, artinya kita tidak membeda-bedakan antara PBI dan kelas-kelas lainnya, justru untuk peningkatan layanan kesehatan dan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan faskes," imbuhnya.
3. Iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas

Dalam Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru, yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas. Pada Pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.
Sementara, dalam Perpres 82 Tahun 2018, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan pada Pasal 34, yakni Rp25.500 untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU), atau peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kelas 3. Lalu, Rp51 ribu untuk peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan kelas 2, serta Rp80 ribu untuk kelas 1.