Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Depok Rangkul Swasta untuk Kelola Kantong Parkir

Ilustrasi - Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)
Ilustrasi - Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Depok, IDN Times - Tidak hanya menertibkan parkir liar di Jalan Raya Margonda, Pemerintah Kota Depok juga berusaha memberikan solusi kepada pengguna kendaraan dengan menyediakan kantong parkir.

Rencananya, kantong parkir di Jalan Raya Margonda, Kota Depok tersebut akan menggunakan lahan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) dan bekerjasama dengan pihak swasta.

Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan sejumlah aplikator ojek online (ojol) terkait rencana kantong parkir itu. Nantinya, ojol dapat memanfaatkan kantong parkir sebagai shelter saat menunggu atau menjemput penumpang.

"Kami akan berkoordinasi dengan aplikator dan komunitas ojek-ojek online di seputaran Margonda untuk tidak parkir di badan jalan," ujar Ari kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023).

1. Aturan penyewaan lahan untuk kantong parkir

Kepala Bidang Bimkestib Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala (kanan) saat ditemui pada penutupan U-Trun Jalan Raya Boulevard GDC, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Kepala Bidang Bimkestib Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala (kanan) saat ditemui pada penutupan U-Trun Jalan Raya Boulevard GDC, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ari Manggala menuturkan, penggunaan lahan fasos-fasum untuk dijadikan kantong parkir itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan bagian aset. Hal itu diatur melalui Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 19 Tahun 2022 terkait dengan kerja sama aset.

"Jadi, kami di Perhubungan hanya memberikan arahan teknis terkait dengan pengaturan ruang parkir dan sirkulasi kendaraan parkirnya," tutur Ari.

Pada Perwal tersebut terdapat petunjuk tentang sewa-menyewa lahan yang bekerjasama dengan bagian aset. Lahan tersebut dapat disewakan kepada pihak swasta untuk dijadikan kantong parkir berbayar.

"Bisa sewa-menyewa lahan aset,artinya nanti dipegang penuh oleh swasta. Lalu bisa dalam bentuk kerja sama koperasi," terang Ari. 

2. Pihak swasta membuat kenyamanan ojol pada shelter

Ilustrasi karcis parkir mobil. IDN Times/istimewa
Ilustrasi karcis parkir mobil. IDN Times/istimewa

Ari menegaskan, penyediaan kantong parkir di Jalan Raya Margonda itu merupakan parkir off street. Begitupun kerja sama dengan pihak swasta, Pemerintah Kota Depok hanya menyediakan lahan, sedangkan pengembangan selanjutnya dilakukan oleh pihak swasta.

"Kami akan bekerja sama dengan swasta, mereka akan menyediakan perkerasan dan bentuknya seperti shelter," tegas Ari.

Jika sudah dilaksanakan, kata dia, Dishub Kota Depok berkomunikasi kembali dengan pihak aplikator dan komunitas ojol. Sebab, nantinya shelter tersebut akan dibuat senyaman mungkin sehingga ojol dapat memanfaatkannya agar tidak ada lagi parkir di bahu jalan atau trotoar.

"Nanti dicobakan bekerja sama dengan aplikator untuk penentuan titik jemput, kemungkinan akan ada penguatan sinyal titik shelter ojol tersebut," ucap Ari.

3. Akan mengecek lokasi lahan lainnya untuk dijadikan kantong parkir

Ilustrasi juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)
Ilustrasi juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Ari mengungkapkan, terdapat beberapa kantong parkir yang akan disediakan di Jalan Raya Margonda.

Lokasi tersebut yakni dekat Jalan Juanda, simpang Jalan Karet-Margonda, dan lahan di antara Gramedia dengan SDN Pondok Cina 1. Begitupun dengan lahan yang berada di Jalan Raya Margonda dekat pipa gas akan dijadikan kantong parkir.

"Nanti kita akan mencoba melihat lahan fasos-fasum lainnya yang bisa menjadi tempat parkir, tapi juga tidak mengganggu ruang milik jalan dan akses keluar masuk pengguna jalan lainnya," ucap Ari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
Deti Mega Purnamasari
Dicky
EditorDicky
Follow Us