Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemohon Mengaku Dapat Teror Jelang Putusan MK soal Gugatan UU TNI

IMG-20250805-WA0024.jpg
Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 terkait uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pemohon perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 mengaku diteror dengan telepon tak dikenal dan dimaki selama tiga hari terakhir.
  • Kuasa hukum perkara lainnya, Nicholas Indra Cyrill Kataren, juga mendapat teror dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai kurir ingin mengirimkan paket barang.
  • Andrie Yunus mengungkap dugaan aksi teror yang dialami usai interupsi Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 15 Maret 2025 lalu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 terkait uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Abu Rizal Biladina mengaku mendapat teror jelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan.

Rizal menjelaskan, pihaknya menyerahkan kesimpulan uji formil perkara tersebut kepada MK. Dengan demikian, tinggal menunggu persidangan terakhir dengan agenda membacakan putusan perkara.

"Di sini kami telah menyerahkan kesimpulan dari uji formil Undang-Undang TNI yang bawasannya ini sudah masuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pemutusan perkara setelah melewati agenda berbagai persidangan," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

1. Diteror dengan ditelepon nomor tak dikenal hingga dimaki

Ilustrasi pelaku kejahatan/ pria misterius. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi pelaku kejahatan/ pria misterius. (IDN Times/ Agung Sedana)

Rizal mengaku, selama tiga hari terakhir mendapatkan telepon dari orang tidak dikenal melalui sekitar 10 nomor berbeda. Saat sambungan itu diangkat, si penelepon memaki Rizal dengan kata-kata kotor. Ia menyebut hinaan yang dilontarkan terdengar seperti bahasa daerah. Anehnya ketika berupaya menelepon balik nomor tersebut, justru tidak terdeteksi. Namun Rizal tidak mengetahui lebih lanjut siapa peneror tersebut.

"Tiga hari terakhir ini saya mendapatkan telepon kurang lebih ada 10 nomor. Terus habis itu ketika saya, tidak dikenal, terus saya angkat, keluar kata-kata kotor dan saya tidak tahu itu dari mana," ucapnya.

"Terus ketika saya telepon balik, nomor itu hilang, tidak terdeteksi. Itu kurang lebih tiga hari terakhir ini menjelang kesimpulan ini diberikan, saya diteror lah, kurang lebih ada. Kurang lebih banyak banget. Bisa mungkin dilihat di sini, kayak ada nomor-nomornya tidak dikenal, miss call saya, gitu-gitu. Saya telpon balik, tidak ada ini, maka saya juga bingung, kok kenapa di menjelang saat ini saya diteror," sambung dia.

2. Ada pula teror mengaku sebagai kurir ingin mengirim barang ke rumah

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara kuasa hukum perkara lainnya, Nicholas Indra Cyrill Kataren mengatakan, beberapa pekan lalu mendapat teror serupa melalui sambungan telepon. Namun teror mencurigakan dari orang tak dikenal ini mengaku sebagai kurir yang ingin mengirimkan paket barang berupa jam tangan. Padahal Nicholas tidak pernah memesan.

Meski begitu, Nicholas mengaku bersykur teror yang diterimanya tidak berlanjut hingga saat ini.

"Dan seremnya itu dia juga sempat konfirmasi kayak, ini Nicholas menyebut nama saya, menyebut alamat saya secara lengkap, nah ini orang ini bagaimana mendapatkan informasi pribadi saya gitu," ungkap dia.

3. Hadiri sidang MK, saksi ungkap ada teror usai interupsi Rapat RUU TNI di Fairmont

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengungkap dugaan aksi teror yang dialami usai menggelar aksi interupsi saat DPR menggelar rapat secara tertutup mengenai Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 15 Maret 2025 lalu.

Hal tersebut disampaikan Andrie saat memberikan keterangan sebagai Saksi yang dihadirkan Pemohon perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 dalam sidang lanjutan uji Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Awalnya, Andrie memaparkan, pihaknya sempat melakukan pembahasan internal yang pada akhirnya menyapaku menggelar aksi untuk menginterupsi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.

"Rapat yang saat itu sedang berlangsung, di mana terlihat Ketua Komisi I DPR RI sedang berbicara menggunakan mikrofon, sambil memegang poster dan surat terbuka, kami masuk ke dalam tempat rapat dan langsung menyampaikan pesan, 'selamat sore bapak ibu kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Pemerhati di Bidang Pertahanan kami menuntut agar proses pembahasan revisi UU TNI dihentikan karena tidak sesuai proses legislasi karena diadakan tertutup'," kata dia.

"Tak lama koalisi langsung diusir paksa, saya ditarik dan didorong oleh pihak yang mengamankan kegiatan tersebut, sehingga menyebabkan saya dan seorang jurnalis terhempas jatuh ke lantai. Koalisi pun tetap memberikan peringatan terhadap seluruh peserta rapat dari balik pintu ruangan sambil meneriakkan tolak RUU TNI, tolak Dwi Fungsi ABRI, hentikan pembahasan RUU TNI," sambung Andrie.

Setelah menggelar aksi interupsi di Hotel Fairmont, Andrie kembali ke Kantor KontraS untuk melakukan pemantauan di media massa maupun media sosial. Namun, saat tengah malam, tiba-tiba gawai miliknya mendapati panggilan telepon dari orang tidak dikenal.

"Memasuki tengah malam, saya mendapati panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Satu kali melalui telepon biasa dan dua lainnya melalu telepon WhatsApp. Ketiga telepon itu tidak saya angkat, dan saya minta kepada tim untuk melakukan pengecekan, dan hasilnya adalah kami mendapati bahwa identitas nomor pemilik tersebut teridentifikasi berinisial T dan menunjukkan adanya afiliasi dengan name tag beragam seperti Deninteldam Jaya dan Cakra 45," ungkap dia.

Bersamaan dengan teror telepon itu, Kantor KontraS juga didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang mengaku sebagai jurnalis. Ciri-ciri mereka ialah berbadan tegap dan berambut cepak.

"Berbarengan dengan telepon tidak dikenal tersebut, pada 16 Maret sekitar pukul 00.15, saya saat itu masih di Kantor KontraS, mengetahui ada orang tidak dikenal membunyikan lonceng yang tergantung di depan kantor. Mereka mengaku sebagai media, berdasarkan pengecekan CCTV kami ketahui bahwa terdapat orang tidak dikenal berjumlah 3 orang, salah satu cirinya adalah berbadan tegak dan berambut cepak," tuturnya.

"Kemudian pukul 02.00, kami juga mendapati bahwa masih terdapat OTK sejumlah sekitar 5 sampai 6 orang, yang ciri-cirinya memiliki badan tegak, celana ketat, menggunakan jeans ketat, sambil menenteng tas selempang yang melingkari badan," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us