Penahanan Ditangguhkan, Dokter Richard Lee Bebas
Jakarta, IDN Times - Youtuber dan dokter kecantikan, Richard Lee, akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya setelah sempat ditahan pada Senin (27/12/2021). Richard ditahan dalam kasus akses ilegal dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Richard Lee mengabarkan langsung kebebasannya setelah penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Dear all, saya sudah bebas dan kembali bersama keluarga. Semua berkat dukungan dan support kalian. Saya tidak akan cerita banyak karena takut akan salah penyampaian," tulis Richard Lee di instagram pribadinya, @dr.richardlee_official, Kamis (30/12/2021).
1. Richard tidak kapok mengulas produk kecantikan

Penangguhan penahanan diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga, Richard akan kooperatif. Dia memastikan tetap akan membuat konten edukasi produk kecantikan.
"Ke depan, saya akan beraktivitas seperti biasa. Saya percaya berada di jalan yang benar. Dan saya perjuangkan jalan itu," ujar Richard.
2. Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard sebagai tersangka akses ilegal
Sebelumnya, praktisi kulit dan kecantikan dr Richard Lee (RL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram, dalam gawai yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan.
Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan artis Kartika Putri.
"RL ini tersangkut masalah akses ilegal dan menghilangkan barang bukti, sehingga kami lakukan upaya pacsa-penangkapan dan diproses. Sekarang, saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Kamis 12 Agustus 2021 lalu.
Richard pun sempat ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, namun akhirnya dibebaskan karena dinilai kooperatif.
3. Dr Richard Lee diduga melakukan pencemaran nama baik Kartika Putri

Yusri menjelaskan, kasus yang melibatkan Richard Lee bermula dari laporan artis Kartika Putri, tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukannya. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2021 dan naik ke tahap penyelidikan.
Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan dan juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal menemui jalan damai.
"Sehingga, ini berlanjut pada penyidikan dengan barang bukti saat itu adalah handphone terlapor, karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu kemudian yang terlapor tidak menerima," ujar Yusri.
Setelah kasus Richard berjalan dalam tahap penyidikan, pada 9 Agustus 2021 ada upaya ilegal akses ke akun Instagram Richard, dan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, ternyata pelaku adalah Richard.
Polisi langsung menangkap Richard di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/8/2021) pagi.
"Kami mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah tentang adanya penangkapan. Kami lakukan sesuai dengan SOP kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa," ujar Yusri.



















