Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Benny Tjokro Minta MA Cermat Perhatikan 122 Emiten Jiwasraya

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung diminta memperhatikan emiten saham lain selain PT Hanson International dan PT Trada Alam Minera Tbk dalam proses kasasi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akan cermat membongkar peran seluruh emiten saham dalam kasus Jiwasraya.

Bob mengatakan portofolio investasi saham di Jiwasraya itu tercatat seluruhnya berjumlah 124 emiten. Dari 124 emiten tersebut, dua di antaranya merupakan milik yakni PT Hanson International milik Benny Tjokro dan PT Trada Alam Minera Tbk milik Heru Hidayat.

"Berarti masih ada sisa 122 emiten lainnya. Kenapa itu tidak diaudit juga? Jadi jangan capnya hanya dua emiten saja, masih ada 122 emiten lainnya," ujar Bob Hasan, dalam rilis pers, Sabtu (3/4/2021). 

"Seolah langsung menyasar ke dua emiten saja, khususnya Benny Tjokro. Padahal investasi Jiwasraya di PT Hanson International cuma dua persen saja. Mengapa tidak dibuka ke publik dalam persidangan bagaimana peran ke 122 emiten tadi?" lanjutnya.

1. Pertanyakan kenapa hanya 2 emiten yang diungkap di persidangan sebelumnya

(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Bob Hasan mengatakan pada tingkat kasasi, penting untuk memperhatikan adanya 122 saham lain yang tidak pernah diproses pada peradilan sebelumnya. Menurutnya, hal itu sangat penting untuk mengungkap seberapa besar kerugian negara serta siapa pelaku utamanya.

"Apa iya dua emiten, yang salah satunya hanya ada dua persen (milik Benny Tjokro) mampu merugikan negara Rp16 triliun lebih? Bagaimana dengan 122 emiten lainnya? Supaya ketahuan siapa biang kerugian keuangan negara,” kata dia.

2. Kepemilikan emiten dari BUMN dan swasta

Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dari 122 emiten tersebut, kata Bob, pihaknya menduga ada 27 emiten BUMN dan sebanyak 97 lainnya punya swasta. Bob Hasan menyebutkan dari emiten BUMN dan swasta itu, bercokol nama-nama besar dan berpengaruh di Indonesia, salah satunya Grup Bakrie.

Maka itu, Bob Hasan memaparkan ketelitian majelis hakim MA sangat penting untuk menyadari adanya kesalahan proses hukum di peradilan sebelumnya. Majelis hakim MA dapat saja membatalkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Alasan hukumnya karena ada cacat proses hukum yang tidak memeriksa seluruh 124 emiten. Majelis hakim MA dapat menyatakan itu dalam putusan kasasi sehingga membatalkan vonis peradilan sebelumnya. Jadi ada temuan bukti hukum yang baru,” ucapnya.

3. BPK terkesan main tebak-tebakan

(Kerumunan pengunjung di ruang sidang perdana kasus korupsi PT Jiwasraya) ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia

Dia juga menyampaikan alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan
terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN Jakarta. Menurut Bob Hasan, BPK terkesan main tebak-tebakan mengenai kerugian keuangan negara dari skandal Jiwasraya.

“Tidak ada perincian dari mana saja ruginya. Berapa banyak akibat perbuatan Benny Tjokro (dan Heru Hidayat). Semua asumsi saja, tidak dijelaskan asalnya. Seolah main ‘tembak’ saja kerugian keuangan negara akibat klien kami,” ujarnya.

BPK juga kata Bob tidak mengaudit seluruh 124 emiten yang ada tercatat milik BUMN dan pengusaha elit lainnya. Baginya, hal seperti itu membuat BPK bekerja dalam menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan perkiraan saja.

4. Pengadilan Tinggi perkuat vonis pada Benny dan Heru

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis enam terdakwa skandal Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 triliun. Enam terdakwa itu antara lain dua orang dari pihak swasta.

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yang divonis pidana kurungan penjara seumur hidup. Sedangkan sisanya berasal dari mantan jajaran Direksi Jiwasraya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Benny dan Heru yang mengajukan banding sedangkan empat terdakwa mantan jajaran Direksi Jiwasraya dikurangi masa hukumannya oleh majelis hakim di tingkat banding.

Saat ini, kasus Jiwasraya telah memasuki babak tingkat kasasi di MA yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang merasa tak puas pada keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, terdakwa Benny Tjokro juga mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Lia Hutasoit
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us