Pengedar Narkoba Bermodus Jualan Nasi Kucing di Bekasi Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SS (31) alias Keling. Penangkapan dilakukan karena pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan SS berlangsung di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/3/2022) dini hari. Penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan imformasi dari masyarakat adanya dugaan jual beli narkoba.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut," kata Hengki kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
1. Modus si Keling edarkan barang haram

Hengki menjelaskan pelaku sudah menjual sabu dan ganja sebanyak empat kali, dengan berat 100 gram. Menurut pengakuan ke polisi, lanjut Hengki, pelaku mendapat upah uang Rp7 juta jika berhasil menjual narkoba seberat 100 gram.
"Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan," jelas Hengki.
Ia menyebut pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL yang masih buron.
2. Polisi sita ratusan gram sabu dan ganja

Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota turut melakukan penggeledahan. Hasilnya, sabu seberat 202 gram, satu toples berisi ganja 751 gram, satu buah timbangan digital, dan sebuah telepon genggam berhasil disita.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta lima bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," jelas Hengki.
3. Pengedar narkoba terancam penjara 20 tahun

Atas tindakannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar narkoba itu terancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Terhadap perkara ini atau kasus ini dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja dan sabu pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hengki.
Reporter: Imam Faishal