Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat, Ini Batas Waktu Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/wirestock)
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/wirestock)

Jakarta, IDN Times -- Ketika membayar pajak terlambat, tentu ada kekhawatiran tersendiri terkait sanksi yang dikenakan dan berakhir membayar pajak dengan jumlah yang lebih.

Nah, jangan panik ya, karena saat ini Anda bisa membayar pajak dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.

1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB

ilustrasi pajak (pexels.com/oliadanilevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/oliadanilevich)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. 

Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. 

2. Ketentuan penghapusan sanksi administrasi dan sistem penghapusan

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Adanya penghapusan sanksi administrasi ini tentu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak. Sebelum mengurusnya, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

- Penghapusan Sanksi Administrasi 

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

- Sistem Penghapusan 

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

3. Batas waktu penghapusan

ilustrasi membayar pajak (freepik.com)
ilustrasi membayar pajak (freepik.com)

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui Signal dan gerai Samsat. Sementara, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun harus ke kantor Samsat induk.

Jangan tunda lagi, segara nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan untuk membayar PKB dan BBNKB sebelum periode penghapusan sanksi administrasi selesai.

“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Yuk, segera manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024. Catat tanggalnya! (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal
Follow Us