Menteri PPPA Kecam Kasus Ayah Cabuli Anak Balitanya hingga Tewas di Kolaka

- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual oleh ayah terhadap anak balitanya di Kolaka yang berujung kematian, menegaskan keluarga seharusnya jadi tempat paling aman bagi anak.
- Pelaku berinisial R telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kolaka setelah korban meninggal dunia meski sempat dibawa ibunya ke fasilitas kesehatan untuk penanganan medis.
- Tersangka dijerat pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, diperberat karena korban adalah anak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah kandung kepada anak perempuannya yang berusia tiga tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Korban meninggal dunia setelah mengalami kekerasan tersebut.
Arifah mengatakan, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan memperoleh perlindungan, bukan menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
”Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkup keluarga. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," kata Arifah, Senin (22/6/2026).
1. Tindakan pelaku adalah kejahatan serius

Dia mengatakan, tindakan pelaku adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kolaka dan terus memantau penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara optimal.
"Kami pastikan juga layanan perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis bagi keluarga korban dapat diberikan sesuai kebutuhan,” ujar Arifah.
2. Korban sempat dibawa sang ibu ke rumah sakit

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kolaka mengamankan pelaku berinisial R (22) pada Selasa (16/6/2026). Sebelum diamankan, istri pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Kolakaasi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kolaka.
3. Jerat hukum yang mengintai pelaku

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Pelaku juga dijerat Pasal 473 Ayat 3 huruf c dan Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga karena tindak pidana dilakukan terhadap anak dalam lingkup keluarga dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Negara harus hadir dan bertindak tegas dalam kasus seperti ini. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak hidup aman, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan," kata dia
Dia pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.


















