Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengusaha Robert Bonasusatya Diperiksa KPK soal Upah Pungut Tambang

Pengusaha Robert Bonasusatya Diperiksa KPK soal Upah Pungut Tambang
Robert Bonosusatya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya terkait dugaan gratifikasi metrik ton batu bara dan mendalami praktik upah pungut terhadap perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
  • Penggeledahan rumah Robert di Kebayoran Lama pada Mei 2025 menghasilkan penyitaan uang sekitar Rp1,86 miliar serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
  • Tiga perusahaan, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Ia dicecar soal upah pungut yang dilakukan terhadap perusahaan tambang.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya, berkaitan dengan jalur lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

1. KPK dalami mekanisme

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, upah pungut ini berkaitan dengan jalur lalu lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara atau hauling. Hal itu lah yang didalami KPK.

"Nah ini penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ujar Budi.

2. KPK sempat geledah rumah Robert Bonosusatya

Robert Bonosusatya selesai jalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Robert Bonosusatya selesai jalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. Saat itu penggeledahan masih terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari.

Penggeledahan berlangsung di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 malam hari hingga Kamis, 15 Mei 2025 dini hari.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, uang Rp788.452.000, 29.100 Dolar Singapura, 41.300 Dolar Amerika Serikat, dan 1.045 Poundsterling.

Apabila dikonversikan ke rupiah, maka total uang yang disita mencapai Rp1,86 miliar.

3. Tiga korporasi jadi tersangka

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, KPK menetapkan tiga yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More