Penulis Opini Diduga Diintimidasi, KKJ Minta Prabowo Turun Tangan

- Penulis kolom di Detik.com, YF, diduga diintimidasi usai artikelnya dihapus
- Koordinator KKJ mengecam intimidasi dan meminta Presiden Prabowo turun tangan
- Opini yang dimuat di media massa dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999
Jakarta, IDN Times - Seorang penulis kolom di situs berita detik.com berinisial YF, diduga mendapat diintimidasi usai menulis artikel dengan judul, "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". Artikel tersebut tayang pada Kamis (22/5/2025) pagi, tapi kemudian dihapus isinya.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, dugaan intimidasi ini mencederai demokrasi negara Indonesia. KKJ kata dia, mengecam tindakan pembungkapan itu, dia mengatakan warga negara harusnya bisa menyampaikan isi pikirannya hingga mengkritisi dan memberikan pandangan soal negara dan pemerintahan.
"Ya tentu kita mengecam tindakan itu, pembungkaman ini adalah mencederai demokrasi dan ini jelas mengancam kebebasan berekspresi berpendapat warga negara dalam menyampaikan suara-suara kritis, mengawasi mengkritisi kebijakan pemerintah dan tentu ini juga mengancam kebebasan pers, karena artikel itu tayang di media jadi," kata Erick kepada IDN Times, Sabtu (24/5/2025).
1. Minta Prabowo turun tangan menjamin kebebasan berekspresi

Dia meminta agar presiden Prabowo Subianto turun tangan menangani dan menjamin hak berekspresi masyarakat Indonesia, termasuk kemerdekaan pers. Hal ini berlaku bagi siapa saja, bukan hanya bagi insan pers tapi juga seluruh masyarakat.
"Artinya Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan menjawab masalah ini dan menjamin kebebasan berekspresi berpendapat dan kemerdekaan per," katanya.
2. Opini di media adalah produk pers

Dia juga menjelaskan bahwa opini yang dimuat di media massa merupakan bagian dari produk jurnalistik.
"Opini ini kan produk pers, opini itu bagian dari produk pers, dari produk-produk jurnalistik, karena terbit, ada di edit juga sama perusahaan pers," katanya.
Oleh karena itu, opini yang diterbitkan melalui kolom di media massa juga dilindungi oleh hukum yang berlaku yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka perusahaan media hingga dewan pers memiliki tanggung jawab atas konten yang diterbitkan, termasuk opini publik.
"Termasuk opini masyarakat yang menulis opini itu juga dijamin oleh undang-undang dan dewan pers punya tanggung jawab untuk menjamin, itu tidak terjadi ancaman terhadap penulisnya atau pembungkaman dan lain sebagainya baik," kata dia.
3. Lakukan koordinasi dengan LPSK

Erick menyampaikan, kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada penulis kolom Detik.com berinisial YF yang diduga diintimidasi.
“Sekarang sebetulnya kita lagi koordinasi dengan LPSK untuk perlindungan si penulisnya,” kata Erick.
“Iya iya, saya udah koordinasi dengan LPSK tadi pagi, dan LPSK melakukan proaktif ya, melakukan asesmen dan perlindungan terhadap penulis itu baik,” ujarnya.
Perlu diketahui, dari informasi yang IDN Times dapat [enulis kolom opini di Detik.com, YF mengadu ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan setelah merasa terancam usai artikelnya terbit. Pada Kamis lalu, dia mengalami dua insiden mencurigakan.
Pertama, setelah mengantar anaknya ke TK, dia diserempet dua orang tak dikenal yang memakai helm fullface. Beberapa jam kemudian, saat keluar rumah, dia kembali diikuti dua orang berbeda yang juga berboncengan dan memakai helm tertutup.
YF ditendang hingga terjatuh dari motor. Namun YF mengaku tak pernah berseteru dengan siapa pun. Setelah insiden itu, seorang temannya mengingatkan agar berhati-hati terkait artikel yang ditulisnya, sambil mengirim informasi latar belakang sosok yang disebut dalam opininya.