Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Peran 2 Tersangka Judi Online Komdigi yang Ditangkap Polda Metro

Peran 2 Tersangka Judi Online Komdigi yang Ditangkap Polda Metro
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah DM dan MN. Inisial MN merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Peran dua tersangka MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (10/11/2024).

Ade Ary belum menjelaskan terkait kronologi penangkapan. Namun demikian, ia sebut kedua tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal Internasional 2F,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro menangkap 15 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf Komdigi. Mereka membuat kantor satelit untuk melindungi situs judi online.

Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.

“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457,” ujar Ade Ary di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Jujuk Ernawati
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah

Related Articles

See More

Heboh Teror Pocong di Ciracas, Polisi Pastikan Cuma Editan Chat GPT

24 Mei 2026, 14:23 WIBNews