Peran Tersangka dalam Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Mulai Didalami

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi berupa pungutan liar di Rutan KPK. Ada dua saksi yang diperiksa KPK terkait hal ini.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/3/2024).
1. KPK periksa petugas keamanan rutan

Saksi yang diperiksa KPK adalah Farhan dan Kinsun Kase. Keduanya adalah petugas keamanan.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," ujar Ali.
2. Ada belasan tersangka dalam kasus ini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pegawai Kementerian Hukum dan HAM Hengki sudah menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Hengki pernah menjadi Pegawai Negeri Dipekerjakan (PNYD) di KPK.
"Hengki sudah tersangka," ujar Johanis Tanak di KPK, Rabu (6/3/2024).
Johanis menjelaskan, saat ini Hengki tak lagi bekerja di KPK. Ia sedang ditugaskan Kementerian Hukum dan HAM di Pemda DKI Jakarta.
"Dia sudah pindah ke Pemda kalau tidak salah," ujarnya.
3. Sebanyak 78 pegawai disanksi minta maaf karena terbukti terima pungli

Dewan Pengawas KPK sebelumnya telah menyatakan 90 pegawai melanggar etik karena terbukti menerima pungutan liar Rutan KPK. Ada 78 di antaranya disanksi minta maaf langsung dan terbuka, sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK.
Pungutan liar diterima para pegawai sebagai pelicin agar tahanan mendapatkan sejumlah fasilitas saat berada di Rutan KPK, salah satunya adalah penggunaan handphone.