Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perempuan di Cengkareng Dicekik dan Dibanting Pacar dalam Lift

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan 20 tahun berinisial A dianiaya kekasihnya, berinisial MB di lift Hotel Royal Palm Cengkareng, Jakarta Barat. Video penganiayaan itu viral di media sosial, salah satunya dounggah pemillik akun instagram @merekamjakarta.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan peristiwa kekerasan pada perempuan itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024.

“Pada saat ini pelaku dalam pengejaran oleh Opsnal Reskrim Polsek Cengkareng,” kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

1. Pelaku diduga tersinggung dengan pernyataan korban

Seorang perempuan berinisial A (20) diduga dianiaya oleh kekasihnya, berinisial MB (20) di lift Hotel Royal Palm Cengkareng. (Instagram.com/merekamjakarta)
Seorang perempuan berinisial A (20) diduga dianiaya oleh kekasihnya, berinisial MB (20) di lift Hotel Royal Palm Cengkareng. (Instagram.com/merekamjakarta)

Hasoloan menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku yang juga berusia 20 tahun itu bersama korban datang ke Hotel Royal Palm Cengkareng, untuk menghadiri acara wisuda adik pelaku.

“Dalam kegiatan tersebut ada pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung. Sehingga korban mengajak pelaku pulang, pada saat di lift pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujarnya.

2. Korban dicekik dan dibanting di lift

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times Nathan Manaloe/Sam_InotJKT)
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times Nathan Manaloe/Sam_InotJKT)

Dalam video yang viral, terlihat seorang perempuan dan laki-laki memasuki lift. Ketika pintu tertutup, tiba-tiba laki-laki tersebut mencekik si perempuan.

Setelah itu, sang pria membanting perempuan tersebut ke lantai lift. Rekaman video 11 detik itu menuai banyak komentar kecaman warganet.

“Pelaku gimana, ditangkep belum? Spill IG pelakunya juga, pengen reuni,” tulis @ahmadfail13 dalam komentar.

3. Laporkan kasus kekerasan di sekitar!

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

Buat kamu yang mengalami kekerasan atau dialami orang terdekat bisa dilaporkan melalui kontak berikut:

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

Kemen PPPA mempunyai Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129. Layanan SAPA 129 dapat diakses hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. SAPA 129 memiliki enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban. Selain itu, korban juga bisa melapor ke P2TP2A KemenPPPAhttps://www.kemenpppa.go.id Hotline: 081317617622- 082125751234. 

2. Komnas Perempuan

Ada juga kanal pengaduan yang disediakan Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan. Pengaduan dapat dilakukan ke nomor telepon e-mail pengaduan, yakni pengaduan@komnasperempuan.go.id. Korban juga bisa melihat media sosial Komnas Perempuan di Instagram atau Twitter untuk akses informasi dan pengaduan.                                             

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK juga memberikan tempat pelaporan bagi korban atau saksi dengan memberikan perlindungan. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK

Korban juga bisa melaporkan kekerasan seksual yang dialami ke LBH APIK. Seluruh informasi bisa cek di situs resmi LBH APIK https://lbhapik.or.id/hotline-pengaduan/.Di situs tersebut tercatat berbagai kontak kantor LBH APIK di seluruh Indonesia. Untuk Jakarta sendiri korban bisa mengirimkan surel ke pengaduanlbhapik@gmail.com atau menghubungi kontak di 0813-8882-2669.

5. Kantor polisi terdekat

Tak hanya itu, pelaporan juga bisa dilakukan ke kantor polisi. Jika kekerasan seksual terjadi di Kota Jakarta Selatan, maka pelaporan bisa dilakukan ke Polres Jakarta Selatan. Siapkan dokumen dan kartu identitas ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us