Periksa Airlangga Hartarto, Kejagung Dalami Tindak Pidana Ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mendalami tindak pidana dalam kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebut pihaknya mendapati dugaan tindak pidana dari fakta-fakta persidangan lima tersangka perorangan terkait ekspor CPO.
Mereka adalah tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung setelah pemeriksaan Airlangga, Senin (24/7/2023).
Ketua Umum Partai Golkar itu pun diperiksa dengan 46 pertanyaan selama 13 jam terkait kebijakan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Tapi kita tau di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara,” kata Kuntadi.
Ia sebut, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan fakta-fakta hukum baru selama sidang lima orang tersangka ekspor CPO. Hasilnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait fasilitas ekspor CPO.
Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Kami dalami nih, apakah perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara. Kenapa itu bisa terjadi? Itu yg kami dalami,” ujar Kuntadi.