Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita 5 Unit Mobil Usai OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq

KPK Sita 5 Unit Mobil Usai OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Intinya Sih
  • KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing dan menyita lima mobil dari rumah dinas serta kediamannya di Cibubur.
  • Kasus bermula dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya milik keluarga Fadia yang diduga memenangkan proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah melalui intervensi pejabat.
  • Dari total transaksi Rp46 miliar, sekitar Rp19 miliar disebut dinikmati keluarga bupati, sementara sisanya digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita lima unit mobil usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq. Fadia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Mobil yang disita antara lain Wulling Air Ev, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

"Ini ada juga beberapa kendaraan yang diamankan di rumah dinas bupati Pekalongan ada beberapa mobil , ini terakhir kendaraan di rumah di kota wisata Cibubur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini bermula ketika suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa.

Awalnya, Ashraff menjadi Komisaris PT RNB dan Sabiq sebagai direkturnya. Namun, pada 2024 komposisi itu diubah Fadia Arafiq.

"FAR mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi saudari RUL (Rul Bayatun) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati. Sementara, FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat dari PT RNB tersebut. Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, PT RNB kerap mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Fada melalui suami dan orang kepercayaannya juga kerap mengintervensi kepala dinas agar memenangkan perusahaan miliknya.

"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan," jelasnya.

Asep mengatakan, perangkat daerah diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah. Bahkan, sepanjang 2025, PT RNB mendapakan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

"Dari uang tersebut, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total Rp19 miliar," ujar Asep.

Berikut daftar aliran uang dari PT RNB:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

- Anggota DPR Muktharuddin Ashraff Abu (Suami bupati): Rp1,1 miliar

- Direktur PT RNB Rul Bayatun (orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar

- Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp4,6 miliar

- Anak bupati Mehnaz NA: Rp2,5 miliar

- Penarikan tunai Rp3 miliar

Fadia dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More