Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perpres 20 Tahun 2018: Kado Pahit Bagi Buruh di May Day

IDN Times/Afriani Susanti
IDN Times/Afriani Susanti

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Nasional May Day, Ridem Hatam Aziz, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi sebuah kado pahit bagi perayaan May Day 2018.

Pasalnya, aturan tersebut akan membuka kesempatan lebih besar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia dan mengisi lapangan-lapangan kerja yang seharusnya diisi para buruh. Hal ini disampaikan langsung dalam perayaan May Day di Istora Senayan, Selasa (1/5).

1. Perpres 20 melukai para buruh

Ridem mengatakan Perpres tersebut telah melukai para buruh. Pasalnya masih banyak pengangguran yang saat ini belum memiliki pekerjaan dan hal tersebut diperparah dengan hadirnya TKA.

"Seminggu yang lalu, presiden mengeluarkan Perpres 20 tentang TKA. Ini merupakan kado pahit untuk buruh Indonesia," ujarnya.

2. Lulusan SMA dan masih banyak menganggur

Jumlah pengangguran di Indonesia masih banyak. Lulusan SMA bahkan kuliah masih ada yang belum mendapatkan pekerjaan. Apalagi masih banyak korban PHK yang belum mendapatkan pekerjaan kembali.

"Adanya Perpres tentu melukai korban PHK yang sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan. Selain itu juga lulusan SMA dan kuliah," ucapnya.

3. Menolak Perpres Nomor 20 tahun 2018

Ridem juga mengatakan pihaknya menolak Perpres 20 Tahun 2018 karena peraturan tersebut dinilai bisa jadi pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) yang tidak berkeahlian (unskill). Masuknya para pekerja unskill ini dinilai bisa menggerus lapangan kerja buruh.

"Investasi ya investasi tapi untuk kesejahteraan buruh," ucapnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Afriani Susanti
EditorAfriani Susanti
Follow Us