Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Petisi Pemakzulan Jokowi Dinilai Hanya Imajiner

Petisi Pemakzulan Jokowi Dinilai Hanya Imajiner
Presiden Jokowi di pembukaan Rakernas LDII (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Muncul petisi mengenai pemakzulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, menilai petisi tersebut hanya imajiner.

Menurutnya, seorang presiden bisa dimakzulkan asalkan sudah terbukti melanggar hukum, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden," ujar Fahri dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/1/2024).

  1. 1. Pemakzulan presiden diusulkan melalui DPR RI

    Presiden Joko Widodo di Papua (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
    Presiden Joko Widodo di Papua (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Fahri menjelaskan, pemakzulan presiden harus diusulkan melalui DPR kepada MPR. Selanjutnya, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apa yang diajukan DPR.

    Pengajuan ke MK itu sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Setelah sudah berada di MK, wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lama 9 hari.

    "Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR," kata dia.

  2. 2. Aturan pemakzulan presiden

    Presiden Joko Widodo di Papua (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
    Presiden Joko Widodo di Papua (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Secara garis besar pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin.

    Sementara, pemakzulan presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dalam aturan itu dijelaskan, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu. Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum

    Adapun Pasal 7A dan 7B UUD 1945, secara lengkap berbunyi: "Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden."

  3. 3. Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden

    Presiden Jokowi hadir dalam acara Malam Apresiasi Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
    Presiden Jokowi hadir dalam acara Malam Apresiasi Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Mekanisme mengenai pemakzulan itu secara detail dituangkan dalam Pasal 7B Ayat 1 sampai 7 UUD 1945. Berikut ini ketentuannya:

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Related Articles

See More