Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petugas Rutan KPK Diduga Peras Tahanan Kasus Korupsi

Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) masih mengusut kasus pungutan liar di rutan KPK. Diduga, petugas rutan KPK mengumpulkan uang dengan cara memeras tahanan kasus korupsi.

"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.

1. KPK periksa delapan petugas rutan

Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Hal itu didalami KPK dengan memeriksa delapan saksi. Selain itu, KPK juga mengusut penugasan personel di rutan KPK.

Saksi yang diperiksa KPK antara lain Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022), Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang), Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK,) dan Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).

Lalu, Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018), Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK), dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).

2. Hengki bukan satu-satunya tersangka

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menyebut Hengki sudah menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Hengki pernah menjadi Pegawai Negeri Dipekerjakan (PNYD) di KPK.

"Hengki sudah tersangka," ujar Johanis Tanak di KPK, Rabu (6/3/2024).

Johanis menjelaskan, saat ini Hengki tak lagi bekerja di KPK. Ia sedang ditugaskan Kementerian Hukum dan HAM di Pemda DKI Jakarta.

"Dia sudah pindah ke Pemda kalau tidak salah," ujarnya.

Hengki bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK masih belum mau mengungkapkannya secara resmi.

3. Sebanyak 78 dari 90 pegawai minta maaf

78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)
78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Dewan Pengawas KPK sebelumnya telah menyatakan 90 pegawai melanggar etik karena terbukti menerima pungutan liar rutan KPK. 78 di antaranya disanksi minta maaf langsung dan terbuka, sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK.

Pungutan liar diterima para pegawai sebagai pelicin agar tahanan mendapatkan sejumlah fasilitas saat berada di rutan KPK. Salah satunya adalah penggunaan HP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us