Pilkada Bekasi, Tri-Bobihoe Janji Akan Kembangkan Ponpes

- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe berjanji memfasilitasi pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bekasi 2024.
- Sebagai calon kepala daerah, Tri akan menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren sesuai Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022.
- Fasilitasi mencakup sarana dan prasarana pendidikan Pesantren, penunjang Pesantren, bagi Kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyaikh serta sarana peribadatan. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Bekasi.
Bekasi, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe berjanji akan terus memfasilitasi pengembangan pondok pesantren (ponpes) jika menang dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.
Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan sebagai calon kepala daerah pertahana, wali kota terpilih nantinya harus memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren di Kota Bekasi.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022 Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," kata Tri, Minggu (6/10/2024).
1. Akan melanjutkan programnya

Tri menjelaskan, Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022 Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu telah disahkan saat ia masih menjadi Plt Wali Kota Bekasi. Untuk itu, dia berjanji akan akan melaksanakan tugas sesuai Perda setelah kembali terpilih menjadi Wali Kota Bekasi.
"Kalau saya kira kan sudah tahapan yang sudah kita lalui adalah dengan membuatkan Perda tentang pondok pesantren. Ada yang kemudian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, saya kira rulenya seperti itu," jelasnya.
2. Memfasilitasi dari berbagai aspek

Berdasarkan perda tersebut, Tri juga mengaku akan memfasilitasi pesantren seperti fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan pesantren, sarana dan prasarana penunjang pesantren. Selain itu, juga sarana bagi Kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri dan Dewan Masyaikh dan fasilitasi sarana dan prasarana peribadatan.
"Sumber penandaan untuk penyelenggaraan pesantren nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi," katanya.
Namun, hal itu tidak berlaku untuk pesantren yang telah mendapatkan pendanaan yang bersumber dari APBD Provinsi.
3. Pondok pesantren dapat setara dengan sekolah umum

Dia juga berharap, nantinya pondok pesantren yang ada di Kota Bekasi dapat setara dengan sekolah umum lainnya.
"Kita menginginkan itu ada satu kesetaraan juga antara sekolah umum dan juga sekolah-sekolah pondok pesantren yang ada," ungkap Tri.