Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Jaksel Gelar Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus BTS Menpora

potret Dito Ariotedjo (instagram.com/ditoariotedjo)
potret Dito Ariotedjo (instagram.com/ditoariotedjo)

Jakarta, IDN Times - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika memasuki babak baru setelah Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

LP3HI sebelumnya memprotes kebijakan Kejaksaan Agung dan komisi antirasuah yang seolah-olah melokalisir penyidikan kasus mega korupsi pengadaan menara BTS. Terduga penerima aliran dana lainnya, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo justru tak dilanjutkan penyidikannya. 

Sidang praperadilan pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023). Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang beragendakan panggilan termohon dengan peringatan. Hal itu lantaran Kejagung selaku pihak termohon sudah beberapa kali absen ketika diminta hadir. 

"Dito itu harusnya disidik karena berdasarkan keterangan terdapat aliran dana saat Dito menjabat staf khusus di Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/8/2023). Ia mengatakan pihaknya pada Juli 2023 lalu mengajukan tiga berkas gugatan dengan empat nama. Nama Menpora Dito ikut masuk di dalamnya. 

Aliran uang proyek BTS yang menyeret nama Dito lazim disebut sebagai klaster pengamanan perkara. Dalam klaster tersebut, tersangka Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Synergy) disebut mengumpulkan uang dengan total Rp243 miliar dari para vendor proyek BTS.

Uang itu diduga dialirkan kepada sejumlah pihak yang dianggap bisa mempengaruhi Kejaksaan Agung agar proses penyelidikannya yang dimulai 2022 lalu, dihentikan. Dito diduga menerima aliran dana untuk pengamanan kasus senilai Rp27 miliar. 

1. LP3HI juga gugat praperadilan Kejagung yang hentikan penyidikan terhadap tiga individu

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Selain diduga tak melanjutkan penyelidikan terhadap Dito, Kejaksaan Agung juga diyakini menyetop proses penelusuran kepada tiga individu lainnya. Mereka adalah Jemy Sutijawan, Nistra Yohan dan Sadikin. Ketika nama itu juga ada di dalam berkas gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI ke Pengadilan Negeri Jaksel. 

Jemy merupakan Direktur PT Sansaine Exindo. Ia telah diperiksa sebanyak empat kali lantaran diduga menerima aliran dana proyek BTS senilai Rp100 miliar. Ia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Kemudian, dalam gugatan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan LP3HI, Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Nistra diketahui merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR, Sugiyono. Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan, komisi antirasuah turut menjadi tergugat lantaran dinilai bisa berperan ikut mengusut proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian uang negara hingga triliunan rupiah tersebut.

2. Menpora Dito pernah bantah terima aliran dana korupsi BTS Kemkominfo

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Dito sudah membantah ikut menerima aliran dana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bantahan yang sama, kata Dito, sudah ia sampaikan ketika hadir sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada 3 Juli 2023 lalu. 

"Yang pasti kalau dari yang saya baca di media, saya dituding (ikut terima aliran dana). Padahal, saya tidak pernah bertemu, tak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran dana suap). Makanya, saya senang bisa datang ke Kejaksaan Agung," ungkap Dito di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.  

Ia sempat datang ke Istana untuk melapor ke Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Dito khawatir isu pemanggilannya ke Kejagung menjadi isu nasional yang bisa mengganggu kinerja kementeriannya. 

"Tadi, saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir di Kejaksaan Agung. Takutnya kan wartawan rame (memberitakan), jadi bisa mengganggu isu-isu nasional," tutur dia. 

Ia menambahkan kehadirannya di Kejagung justru menjadi momen baik untuk memberikan klarifikasi pengakuan salah satu tersangka korupsi kasus tower BTS yang telah ditahan. Dito mengaku sudah lama ingin memberikan klarifikasi tetapi waktunya kerap tidak sesuai. 

3. Irwan Hermawan tetap bungkam uang pengamanan kasus di Kejagung diserahkan kepada siapa saja

Pengacara Maqdir Ismail (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Maqdir Ismail (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, status Irwan Hermawan kini sudah menjadi terdakwa. Sebab, persidangan terkait mega korupsi pengadaan menara BTS sudah dimulai. 

Pengacara Irwan, Maqdir Ismail mengklaim uang Rp27 miliar atau 1,8 juta dollar Amerika Serikat yang dikembalikannya ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah milik kliennya. Sebelumnya, Irwan bungkam soal sumber dana untuk mengamankan dugaan korupsi di proyek pengadaan BTS 4G. Ia juga tak mau bicara apakah penerima dana Rp27 miliar betul Dito Ariotedjo.

"Itu (uang Rp27 miliar) milik Irwan karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir di Gedung Bundar Kejagung pada 18 Agustus 2023 lalu. 

"Ada orang yang membantu Irwan, (uang) bukan langsung dari Irwan tapi ini akan menjadi tangung jawab Irwan," katanya lagi. 

Menurut dia, uang Rp27 miliar itu diberikan kepada Irwan dari seseorang untuk dijadikan uang pengganti ke depannya. Namun, Maqdir enggan menjelaskan lebih jauh kepentingan yang dimaksud.

Ia juga mengaku tidak tahu identitas pemberi uang itu kepada Irwan. Lebih lanjut, ia pun meminta agar detail pemeriksaan ditanyakan ke penyidik Kejagung. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwi Agustiar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us