PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita Semarang

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK padanya tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.