Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro: Peserta Demo Diiming-Imingi Uang Rp62.500–Rp200 Ribu

6 Tersangka penghasutan demo punya peran berbeda-beda
6 Tersangka penghasutan demo punya peran berbeda-beda (IDN Times/Lia Hutasoit)s
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya mengungkap dugaan iming-iming uang untuk peserta aksi unjuk rasa di Jakarta, dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200.000.
  • Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka penghasutan di aksi demonstrasi di Jakarta, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan admin akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.
  • Tersangka aktif menyebarkan flyer digital dan ajakan kepada pelajar untuk ikut dalam aksi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR dan sejumlah titik lain di DKI Jakarta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan adanya iming-iming uang untuk peserta aksi unjuk rasa di Jakarta. Angkanya bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

"Memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200.000 bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir lakukan aksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

Meski demikian, polisi belum mengungkap siapa pihak yang memberi imbalan, karena tim kepolisian masih menelusuri lebih lanjut.

"Jadi ada juga beberapa pihak yang masih di lapangan melakukan pendalaman," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penghasutan di aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta. Mereka antara lain Direktur Lokataru Delpedro Marhaen serta admin akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.

Juga tersangka RAP, MS, KA dan FL. Para tersangka ini disebut aktif menyebarkan flyer digital, siaran langsung, serta kolaborasi konten media sosial yang berisi ajakan kepada pelajar untuk ikut dalam aksi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR dan sejumlah titik lain di DKI Jakarta.

Ajakan itu, kata Ade Ary, memicu ratusan anak di bawah umur terlibat dalam aksi anarki.

“Ada akun-akun yang intens mengajak para pelajar untuk melaksanakan anarki, termasuk mengajak membuat atau menjelaskan tata cara pembuatan bom molotov dengan iming-iming perbuatannya dilindungi hukum dan keamanan,” lanjut Ade Ary.

Atas tindakan tersebut, keenam tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us