Polda Metro soal Tuntutan 17+8 Jatuh Tempo: Penyidikan Masih Berlangsung

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menanggapi tuntutan rakyat 17+8 yang jatuh tempo pada Jumat (5/9/2025). Salah satu tuntutannya adalah mendesak demonstran yang ditangkap aparat kepolisian agar segera dibebaskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, proses penyelidikan terhadap demonstran masih berlangsung, berdasarkan bukti-bukti untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana, dan menentukan siapa yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana.
"Nanti kita lihat, penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti," kata Ade Ary di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang usai demonstrasi yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta. Mereka yang ditangkap itu berasal dari beberapa kericuhan dan penjarahan.
Kendati, Ade Ary menjelaskan, demo besar-besaran yang berlangsung di Jakarta dalam sepekan terakhir ini, terdapat sejumlah massa penyusup di tengah elemen mahasiswa dan buruh.
Para penyusup tersebut, lanjut Ade Ary, tidak menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum. Dia mengatakan, kepolisian saat itu telah memberikan imbauan kepada para penyusup, tetapi dihiraukan begitu saja, sehingga polisi terpaksa menertibkan para penyusup tersebut.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, penyidikan itu berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Diketahui, tuntutan rakyat 17+8 mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
Polri juga diminta menghentikan tindakan kekerasan polisi yang bekerja di lapangan selama demonstran berlangsung, dan menaati SOP pengendalian massa yang berlaku.
Selain itu, Polri juga didesak menangkap dan memproses hukum secara transparan terhadap anggota dan komandan, yang memerintahkan tindak kekerasan serta melanggar HAM.