Polisi Akan Telusuri Kecelakaan Kerja Di Apartemen Pakubuwono Spring

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan bersama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) berencana untuk mendalami insiden kecelakaan kerja yang memakan tiga korban jiwa di Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama.
Beberapa langkah dan tindakan telah diambil pihak berwajib. Ini beberapa di antaranya:
1. Mengirim penyidik dan tim labfor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan rencana pihak kepolisian untuk mengirim beberapa tim guna menyelidiki lebih jauh peristiwa tersebut.
"Agenda hari ini jam 10, nanti penyidik Polres Jaksel, Labfor Mabes Polri dan Inafis akan ke TKP. Kita akan memeriksa di sana. Intinya kenapa terjadi bisa roboh bangunan itu. Nanti labfor yang lebih tahu secara teknis," ungkapnya kepada awak media di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/12).
2. Menunggu keterangan ahli

Terkait penyebab keruntuhan apartemen tersebut, pihak berwajib enggan berspekulasi dan menunggu keterangan saksi ahli.
"Belum bisa menduga, nanti kita berikan fakta. Semuanya berbicara ahli, kenapa bisa terjadi kecelakaan. Apakah karena fondasi, nanti butuh penelitian dari ahli. Labfor bisa digunakan sebagai saksi ahli," jelas Argo.
3. Sudah periksa tiga saksi

Sementara, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Sudah tiga orang saksi yang sudah kita periksa, saksi korban juga. Nanti bertahap dalam penyelidikan. Setelah menerima hasil labfor, dalam penyelidikan akan diketahui arah mana yang akan ditanyakan," ungkapnya.
Salah satu perhatian polisi terkait penyelidikan, tambah Argo, adalah cek keselamatan kerja, baik saat malam hari dan saat cuaca tertentu.
4. Tanggung jawab pemilik apartemen

Dalam tahapan penyelidikan, polisi berencana akan memanggil pemilik apartemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti ya dalam tahapan (pemanggilan pemilik). Terkait biaya pengobatan, kita cek dulu apakah dia punya BPJS atau apa. Biasanya nanti pihak perusahaan yang menanggung," tutupnya.