Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Amankan Pengelola dan Operator Galian Tanah Ilegal di Bogor

Galian tahan ilegal di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Polres Bogor).
Intinya sih...
  • Polsek Parungpanjang mengamankan pengelola dan operator galian tanah ilegal di Kampung Dago Rabak, Bogor.
  • Penyelidikan dilakukan setelah aduan masyarakat terkait kegiatan ilegal tanpa izin resmi.
  • Kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bogor, IDN Times - Polsek Parungpanjang mengamankan satu orang diduga pengelola dan dua orang diduga operator aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Kampung Dago Rabak, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Ketiga orang itu diamankan setelah ada aduan masyarakat yang mengeluhkan kegiatan galian tanah yang berlangsung tanpa izin resmi, pada Minggu (19/1/2025). 

"Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di TKP ada tiga orang, satu diduga pengelola, dua diduga operator, kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Parungpanjang, Suharto, dikutip Selasa (21/1/2025). 

1. Polisi dapati kegiatan galian tanah ilegal

Evakuasi gabungan korban tanah longsor di Denpasar Utara (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto menyampaikan, unit Reskrim Polsek Parungpanjang yang dipimpin oleh Ipda Ismanuddin langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. 

Mereka mendapati ada kegiatan galian tanah ilegal yang berlangsung di area tersebut, yang diduga tidak memiliki izin.

2. Dua operator dan satu pengelola diamankan untuk pemeriksaan

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kompol Suharto menyebutkan, dalam razia di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang operator alat berat yang terlibat dalam kegiatan galian ilegal serta satu orang yang diduga sebagai pengelola usaha galian tersebut. 

Ketiga tersangka langsung dibawa ke kantor Polsek Parungpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dibawa ke Polsek, proses pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Bogor, " kata dia.

3. Proses hukum dilanjutkan ke SatReskrim Polres Bogor

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. 

Hingga saat ini, situasi di lokasi dan sekitar wilayah Parungpanjang dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kasus sudah diteruskan ke Satreskrim Polres Bogor, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us