Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Cari Bukti untuk Menetapkan Anak Bos Toko Roti Jaktim Tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara kasus penganiayaan seorang karyawati toko roti di Penggilingan, Jaktim.
  • Terlapor masih berstatus saksi, namun akan dijadikan tersangka setelah didapatkan minimal dua alat bukti yang cukup.
  • Polisi membantah informasi bahwa terlapor kebal hukum dan bakal melakukan upaya paksa jika terlapor sudah jadi tersangka.

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan seorang karyawati toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) oleh anak bosnya berinisial GH.

Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan kasus penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan. Namun begitu, terlapor saat ini masih berstatus saksi.

“Selanjutnya apabila telah didapatkan minimal dua alat bukti yang cukup, terlapor akan di periksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Lina kepada IDN Times, Minggu (15/12/2024).

1. Laporan kasus sudah masuk sejak 18 Oktober 2024

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lina menjelaskan, korban melapor ke Polres Jaktim pada 18 Oktober 2024. Kasus ini kemudian mulai diusut pada awal November 2024 dengan memanggil para saksi untuk diklarifikasi.

“Terlapor pun sudah diundang untuk diklarifikasi dan sudah diambil keterangannya,” kata Lina.

“Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti,” lanjutnya.

2. Polisi bakal melakukan upaya paksa setelah terlapor jadi tersangka

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dengan begitu, Polres Jaktim membantah informasi yang menyebut bahwa terlapor kebal hukum. Bahkan, polisi memastikan bakal melakukan upaya paksa jika terlapor sudah jadi tersangka.

“Penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku,” ujar dia.

3. Kronologi singkat kasus penganiayaan karyawati

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Penganiayaan ini bermula ketika GH meminta tolong korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.

Karena merasa bukan pekerjaannya sebagai kasir mengantar makanan, korban pun menolak. GH kemudian naik pitam dan menghajarnya.

“Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya terlapor marah dan mengambil sebuah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ujar Lina kepada IDN Times, Jumat (13/12/2024).

Akibat peristiwa itu, korban alami luka di bagian kepala. Dalam unggahan yang viral di media sosial, kepala korban terlihat sudah dalam keadaan berlumuran darah.

“Kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us