Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Anak Bos Toko Roti di Jaktim Aniaya Karyawati Naik Penyidikan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawati penjaga kasir hingga terluka di kepala pada 17 Oktober 2024.
  • Kasus penganiayaan telah naik ke tahap penyidikan setelah Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara. Terlapor masih berstatus saksi.

Jakarta, IDN Times - Seorang anak bos toko roti berinisial GH di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) diduga menganiaya seorang karyawati penjaga kasir hingga terluka di kepala pada 17 Oktober 2024.

Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, mengatakan, peristiwa penganiayaan itu kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Lina saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

1. Terlapor masih berstatus saksi

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara. Namun demikian, terlapor kini masih berstatus saksi.

“Dalam penyidikan terlapor masih diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, apabila telah didapatkan minimal dua alat bukti yang cukup, terlapor akan di periksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Lina.

2. Laporan kasus sudah masuk sejak 18 Oktober 2024

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lina mengatakan, korban melapor ke Polres Jaktim pada 18 Oktober 2024. Kasus ini kemudian mulai diusut pada awal bulan November 2024 dengan memanggil para saksi untuk diklarifikasi.

“Terlapor pun sudah diundang untuk diklarifikasi dan sudah diambil keterangannya,” kata Lina.

“Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti,” lanjut dia.

3. Polisi bakal melakukan upaya paksa setelah terlapor jadi tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan begitu, Polres Jaktim membantah informasi yang menyebut bahwa terlapor kebal hukum. Bahkan, polisi memastikan bakal melakukan upaya paksa jika terlapor sudah jadi tersangka.

“Penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku,” ujar dia.

Penganiayaan ini bermula ketika GH meminta tolong korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.

Sebab merasa bukan pekerjaannya sebagai kasir mengantar makanan, korban pun menolak. GH kemudian naik pitam dan menghajarnya.

“Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya terlapor marah dan mengambil sebuah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ujar Lina kepada IDN Times, Jumat (13/12/2024).

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Dalam unggahan yang viral di media sosial, kepala korban terlihat sudah dalam keadaan berlumuran darah.

“Kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Deti Mega Purnamasari
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us