Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satu WNI Terlibat Jadi Sopir dalam Kasus WNA Tipu Warga Jepang

Satu WNI Terlibat Jadi Sopir dalam Kasus WNA Tipu Warga Jepang
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kedua dari kanan saat jumpa pers di Kantor Imigrasi non TPI 1 Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.
Intinya Sih
  • Imigrasi Bogor membongkar sindikat kejahatan siber beranggotakan 12 warga Jepang yang beroperasi di Sentul City, dengan satu WNI asal Bandung terlibat sebagai sopir penghubung logistik.
  • Sindikat ini bersifat tertutup dan seluruh eksekutornya merupakan warga negara Jepang berusia lanjut tanpa keterlibatan pihak asing lain dalam operasi penipuan tersebut.
  • Modus mereka menggunakan identitas palsu seperti petugas NTT DOCOMO dan polisi gadungan untuk menipu warga Jepang di luar negeri, sementara Imigrasi menyiapkan proses deportasi para pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bogor, IDN Times Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor berhasil membongkar sindikat kejahatan siber yang dioperasikan oleh 12 warga negara asing (WNA) asal Jepang di perumahan Sentul City, Bogor.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan ini sangat minim. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi memastikan tidak ada warga lokal yang ikut campur dalam operasi inti penipuan. Keterlibatan WNI hanya sebatas penyedia jasa transportasi.

"Untuk keterlibatan WNI, kami sudah cek dan sudah meriksa, tidak ada. Namun, dalam pendasaran dan keterangan, kami mendapatkan bahwa ada driver yang warga negara Indonesia, asli dari Bandung. Jadi WNI-nya itu cuma satu, itu adalah sebagai driver," ujar Yuldi Yusman saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).

1. Sosok WNI asal Bandung bertugas mengoordinasi kegiatan

Imigrasi.jpg
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kedua dari kiri saat jumpa pers di Kantor Imigrasi non TPI 1 Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Meski hanya berstatus sebagai sopir, kata Yuldi, WNI asal Bandung ini memiliki peran krusial dalam membantu mobilitas para pelaku selama berada di wilayah Bogor.

Dia diduga menjadi penghubung logistik bagi para pelaku yang sudah berusia lanjut tersebut.

"Kami mengecek juga bahwa kegiatan ini langsung dikoordinir oleh driver yang membantu mereka. Kami mendapati pergerakan orang asing yang ada di beberapa rumah melalui proses pengawasan," kata dia.

2. Seluruh eksekutor murni warga negara Jepang

Imigrasi.jpg
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kedua dari kiri saat jumpa pers di Kantor Imigrasi non TPI 1 Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Yuldi mengatakan, sindikat ini bersifat tertutup dan eksklusif. Tidak ada keterlibatan warga negara lain selain Jepang dalam menjalankan skema penipuan siber yang menyasar warga dari negara asal mereka.

"Tidak ada orang dari negara lain di dalam sindikat ini, semuanya orang Jepang dan itu semuanya sudah berumur, sudah lebih tua," kata Yuldi.

Adapun 12 terduga pelaku yang diamankan berinisial TY, TN, AO, DM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO.

3. Modus operandi canggih dengan target warga di luar negeri

Imigrasi.jpg
Barang bukti cyber crime WNA Jepang di kantor Imigrasi non TPI I Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

WNI yang terlibat sebagai sopir diduga hanya memfasilitasi operasional, sementara para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan mengaku sebagai petugas provider telekomunikasi NTT DOCOMO hingga polisi gadungan melalui aplikasi Line.

"Target atau calon korban adalah warga negara Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia. Pelaku melakukan intimidasi terhadap korban bahwa korban menggunakan provider ilegal atau kontrak palsu. Mereka bahkan menggunakan simulasi suara radio kepolisian untuk meyakinkan korban," kata Yuldi.

Saat ini, pihak Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Konsulat Jepang untuk proses deportasi. Para pelaku terancam tindakan administratif keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More