Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gelar Perkara Kasus Miss Universe Indonesia, Tentukan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Aipda M terancam akan disanksi etik atas keterlibatannya di kasus TPPO jual ginjal jaringan Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Aipda M terancam akan disanksi etik atas keterlibatannya di kasus TPPO jual ginjal jaringan Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus body checking tehadap finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023).

“Ya mempersiapkan untuk pelaksanaan gelar perkara soal kasus Miss Universe oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Senada, Kuasa Hukum sejumlah finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, juga mendapat informasi bahwa hari ini, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia) terkait penetapan tersangka,” kata dia.

1. Proses body checking dilihat tiga orang laki-laki

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menuturkan jika berdasarkan keterangan pelapor, pemeriksaan tubuh atau body checking para finalis Miss Universe Indonesia dilakukan orang yang bukan ahlinya dan tidak memiliki kapasitas.

Tidak hanya itu, pemeriksaan tubuh terhadap para finalis ajang kecantikan itu juga dilihat tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan.

“Menurut keterangan pelapor, di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang perempuan sekitar beberapa saksi yang lain,” kata dia.

2. Lokasi body checking Miss Universe Indonesia ditutup tirai portable

Potret Top 5 Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram.com/missuniverse_id)
Potret Top 5 Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram.com/missuniverse_id)

Pelaksana Harian (Plh) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, mengatakan jika setelah mengecek hotel, ditemukan bahwa pemeriksaan tubuh atau body checking terhadap para finalis ajang kecantikan ini dilakukan di ballroom hotel dengan ditutup tirai portable.

“Lokasi body checking ada di pojokan dan ditutup seperti tirai portable,” kata dia.

3. Body checking dilakukan tanpa SOP

Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini saat menghadiri undangan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini saat menghadiri undangan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Mellisa menambahkan, proses pemeriksan tubuh terhadap para finalis ajang kecantikan itu dilakukan di sebuah bilik kecil yang ada di ballroom hotel. 

“Tidak, tidak ada private dan orang-orang lalu lalang tuh keliatan dari dalam, dari luar mungkin keliatan juga di dalam seperti apa,” katanya.

Menurutnya, proses pemeriksaan tubuh bukan bagian dari penilaian. Bahkan kegiatan ini juga terkesan dadakan. Dia menegaskan Miss Universe Organization, organasasi yang menggelar ajang kecantikan ini juga tidak mensyaratkan pemeriksaan tubuh.

“Tidak ada, saya rasa di aturan manapun tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap orang sesembrono ini, seserampangan ini, kalau pun kalau orang mau masuk Polwan, mau masuk suatu tes segala macam kan ada juga body checking, tapi itu sangat private, ada SOP-nya,” kata dia.

Diketahui, sejumlah finalis Miss Universe Indonesia diduga mengalami kekerasan seksual. Mereka dipotret tanpa busana. 

Salah satu peserta, N melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/ 4598 / VIII /2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Agustus 2023.

Adapun terlapor adalah PT Capella Swastika Karya yang merupakan perusahaan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.

Perusahaan itu dilaporkan dengan Pasal 4, 5, 6, 15 dan 16 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Tangani Lebih dari 1.700 Perkara Korupsi dalam 21 Tahun

09 Sep 2025, 09:01 WIBNews