Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Jamin Gak Bawa Senjata Api saat Amankan Demo di DPR

Ratusan Brimob bersenjata gas air mata bersiaga di Gedung DPR jelang pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ratusan Brimob bersenjata gas air mata bersiaga di Gedung DPR jelang pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, petugas pengamanan aksi demo di depan gedung DPR diinstruksikan untuk tidak membawa senjata api dan peluru tajam selama aksi-aksi yang berlangsung di kawasan Jakarta Pusat hari ini.

"Tentunya kami juga mengedepankan pengamanan aksi tidak menggunakan peluru tajam, termasuk senjata tajam. Artinya, pola-pola humanis dan persuasif terus akan kami kembangkan dan jajaran perwira akan terus komunikasi intensif sejak awal kedatangan massa sampai manti legiatan berlangsung pada akhirnya," kata dia saat ditemui di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Arahan yang ada, kata dia, menggunakan pendekatan persuasif dan humanis dalam pengamanan, di mana negosiasi dan komunikasi antara petugas dan koordinator lapangan sangat diutamakan.

Selain itu, dalam undangan yang disebarkan memang disebutkan imbauan kepada peserta aksi untuk membawa odol sebagai antisipasi terhadap kemungkinan penggunaan gas air mata. Namun, Susatyo mengatakan pihaknya terus mengembangkan pola pengamanan yang mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan semua pihak dalam aksi.

"Ya tentunya pola-pola pengamanan yang disampaikan kepada semua personel kami di jajaran adalah persuasif dan humanis. Tentunya, kami berusaha melayani dengan baik pada aksi-aksi, baik itu di berbagai lokasi di kawasan Jakarta Pusat hari ini," katanya.

Hari ini akan ada aksi massa berlangsung di beberapa titik, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi ini merupakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pencalonan kepala daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us