Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Jelaskan Alur Penetapan Aktivis KAMI Jadi Tersangka Hoaks

Konpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menjelaskan bahwa penetapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka berkaitan dengan demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Beberapa tersangka yang ditangkap, pendemo yang ditangkap dijadikan tersangka, kan menyampaikan, bahwasanya yang bersangkutan terpengaruh gara-gara hoaks, media sosial, ajakan-ajakan demo," ujar Awi kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

1. Tugas penyidik untuk dalami narasi media sosial

Konpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

Awi turut menjelaskan kenapa pesan atau narasi yang disampaikan aktivis KAMI bisa mengarah hingga ke penangkapan mereka. Penyidik, kata Awi, menarik benang merah dari keterangan yang ada di lapangan dengan di media sosial. Penyidik memiliki tugas untuk mencari konstruksi hukum tentang kasus ini.

"Implementasinya bagaimana, itu kan tugas penyidik untuk membuktikan itu," kata dia.

2. Alat bukti telah cukup

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dia mengatakan bahwa penyidik tidak ragu untuk melakukan penahanan atau menetapkan seseorang jadi tersangka karena ada bukti yang cukup.

"Minimal dua alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup sudah berani dengan melakukan penahanan itu berarti penyidik sudah cukup bukti permulaannya," kata dia.

3. Mereka diduga langgar UU ITE

Konpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 9 anggota KAMI yakni Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana. Serta ada juga mantan caleg PKS Kingkin Anida, Deddy Wahyudi, dan pengurus KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara S, dan Wahyu Rasasi Putri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us