Polisi: Sudah 2 Kali Tidak Datang, Rizieq Shihab Akan Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tak lagi memanggil pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setelah ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Namun, Rizieq akan langsung dijemput oleh penyidik.
"Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
1. Tim kuasa hukum datang ke Polda ambil surat pemanggilan Rizieq

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya untuk menjemput langsung surat pemanggilan Rizieq sebelum diantarkan oleh polisi. Langkah ini sebagai respons terkait proses hukum yang ada.
"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya.
2. Rizieq berencana akan hadir Senin, 14 Desember 2020

Dalam kesempatan ini, Azis juga ingin menyampaikan kepada polisi bahwa sebelum ditetapkan jadi tersangka, Rizieq sudah ada rencana datang ke Polda pada Senin, 14 Desember 2020.
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," ujar Aziz.
Namun, dengan perkembangan yang ada, Rizieq dan lima saksi lainnya naik status dari saksi menjadi tersangka.
3. Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan jadi tersangka

Untuk diketahui, pendir FPI Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan.
"Sebagai tersangka, penyelenggara saudara MRS (Rizieq) dikenakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan penelusuran IDN Times, Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".
Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu".
Lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).