Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab hingga Pencekalannya

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunan saat pernikahan putrinya, 14 November 2010 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis kemarin.

Begini fakta penetapan Rizieq sebagai tersangka dan pencekalannya ke luar negeri:

1. Rizieq terancam hukuman enam tahun penjara

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusri mengatakan bahwa para tersangka diduga melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Rizieq juga diduga melanggar dua pasal lainnya. "Sebagai tersangka, penyelenggara saudara MRS (Rizieq) dikenakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata dia.

Melalui penelusuran IDN Times, pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu".

2. Pilihan Rizieq hanya memenuhi panggilan atau ditangkap

(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube
(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Yusri juga menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Desember 2020 sudah melakukan gelar perkara soal kasus kerumunan di Petamburan ini.

Setelah tersangka ditetapkan, polisi akan memanggil paksa enam orang tersebut. "Dalam hal ini, kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri. Sesuai perundang-undangan upaya paksanya pemanggilan atau penangkapan," ujar Yusri.

3. Rizieq dicekal ke luar negeri hingga 20 hari

Rizieq Shihab tiba di Jakarta dengan mengenakan masker (Tangkapan layar YouTube Front TV)
Rizieq Shihab tiba di Jakarta dengan mengenakan masker (Tangkapan layar YouTube Front TV)

Selain penetapan jadi tersangka, Rizieq dan lima orang lainnya juga kini dicekal untuk pergi ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan. Yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis kemarin

"Dan surat (pencekalan) juga kita kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ujar Argo lagi.

4. Kapolda sebut akan segera menangkap para tersangka

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran juga mengatakan bahwa para tersangka akan segera ditangkap. "Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ucap Fadil.

Rizieq Shihab diketahui melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Acara tersebut dihadiri ribuan orang dan menuai polemik. Pemerintah Provinsi DKI juga sudah mendenda Rizieq sebesar Rp50 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Umi Kalsum
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us