Polisi: Surat Cabut Laporan M Kece Dibuat Orang Suruhan Irjen Napoleon

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Beigjen Pol Andi Rian, mengatakan Muhammad Kece tidak pernah membuat surat pencabutan laporan kasus penganiayaan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Surat tersebut ternyata dibuat salah satu tersangka atas perintah Napoleon.
“MK (M Kece) mengatakan surat tersebut bukan dibuat oleh dirinya, tapi dibuat oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon),” kata Andi saat dihubungi pada Minggu (10/10/2021).
1. Irjen Napoleon menodong tanda tangan Kece

Andi menegaskan M Kece hanya membuat surat permintaan maaf terhadap Napoleon. Namun begitu, ia tidak mencabut laporan soal penganiayaan yang menimpanya.
Soal surat pencabutan laporan, ia memastikan adalah bikinan Napoleon yang selanjutnya menodong tanda tangan M Kece, yang merupakan tersangka kasus penodaan agama.
“Surat itu disodorkan kepada korban untuk ditandatangani,” ujar Andi.
2. Polri pastikan penyidik memproses kasus Napoleon

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, memastikan penyidik masih memproses laporan M Kece soal penganiayaan yang dilakukan terdakwa penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon. Hingga saat ini, M Kece belum mencabut laporan di Bareskrim Polri.
“Yang jelas kasusnya tetap berlanjut, tidak ada pencabutan laporan tersebut. Kasusnya masih ditangani penyidik dan terus dilakukan penyidikan untuk kasus tersebut,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Minggu (10/10/3021).
3. Karutan dan dua petugas dinyatakan melanggar disiplin

Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021), Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua petugas tahanan Bareskrim Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, dinyatakan melanggar disiplin.
“Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, para polisi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin. Mereka juga tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.
“Yaitu pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” ujar dia.