Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap pria berinisial RS (44) yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan, Senin (21/9/2026) mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa dan menetapkan RS tersangka pada Sabtu (19/9/2026).
“Mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Dewa di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
