Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tahan Pria yang Tendang Perempuan di Mal Sency, Terancam 2,5 Tahun Bui
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Polda Metro Jaya menahan RS setelah menetapkannya sebagai tersangka penendangan terhadap perempuan di Mal Senayan City.
  • RS dikenakan Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
  • Penyidik mendalami psikologi RS, sedangkan korban mengalami luka pada lutut dan pinggang serta trauma psikis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang perlu jadi fokus pendalaman kasus RS?
Vote Now
Sabtu (19/9/2026)

Polda Metro Jaya memeriksa dan menetapkan RS sebagai tersangka.

19 September

Penahanan RS mulai dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.

Senin (21/9/2026)

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan penahanan RS kepada wartawan.

Saat ini

Penyidikan berlangsung untuk kelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang perlu jadi fokus pendalaman kasus RS?
Vote Now
  • What?
    Polda Metro Jaya menahan RS yang menendang perempuan di Mal Senayan City.
  • Who?
    RS (44), korban perempuan, dan Polda Metro Jaya terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Penendangan terjadi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. RS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
  • When?
    RS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/9/2026). Penahanan disampaikan pada Senin (21/9/2026).
  • Why?
    Berdasarkan pemeriksaan, RS melakukan penendangan karena merasa dihalangi dan terganggu oleh keberadaan korban.
  • How?
    Penyidik memeriksa RS, menetapkannya sebagai tersangka, lalu menahan dia. Penyidikan berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang perlu jadi fokus pendalaman kasus RS?
Vote Now

Polisi menahan RS karena ia menendang seorang perempuan di Mal Senayan City. RS sudah jadi tersangka dan berada di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa. Perempuan itu luka di lutut dan pinggang, lalu mengalami trauma.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang perlu jadi fokus pendalaman kasus RS?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap pria berinisial RS (44) yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan, Senin (21/9/2026) mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa dan menetapkan RS tersangka pada Sabtu (19/9/2026).

“Mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Dewa di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026). 

1. RS terancam 2,5 tahun penjara

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam kasus ini, RS dikenakan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa. Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III (maksimal Rp50 juta).

“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 466 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” ujar dia.

2. Motif tersangka merasa dihalangi korban

Ilustrasi penganiayaan

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menyebut motif RS melakukan penendangan karena merasa dihalangi korban. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami terkait psikologi tersangka.

“Motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Namun kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” ujarnya.

3. Korban alami luka di lutut dan pinggang

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di lutut dan pinggang. Selain itu, korban pun mengalami trauma.

“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ujar dia.

Pilih fokus pendalaman kasus RS

Mana yang perlu jadi fokus pendalaman kasus RS?

See More
Motif dan psikologi tersangka
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Proses hukum dan berkas perkara

Curated For You

Editorial Team

Related Article