Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Pria 28 Tahun yang Cabuli Bocah di Koja

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial IK (28) ditangkap polisi karena melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, korban adalah seorang anak berusia 13 tahun yakni AK. Dia mengajak korban anak ke tempat tinggalnya yang merupakan kost-kosan.

"Di sana, korban diminta oleh pelaku untuk memijit beberapa bagian tubuhnya, ini sebagai awal dari modus yang digunakan oleh pelaku agar anak ini menuruti apa yang dia inginkan," kata Iverson, kepada awak media, Jumat (30/6/2023).

1. Memegang kemaluan korban anak di kost-kostannya

Ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana
Ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana

Iverson mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 sore. Usai mengajak korban anak ke kostnya, dia meminta korban memegang tubuhnya hingga memegang kemaluan korvan.

"Tak lama kemudian pelaku ini meminta korban untuk memegang bagian-bagian tubuh dari pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan dari korban. Setelah itu, karena korban sempat menolak dan akhirnya bisa melarikan diri dari tempat kejadian," kata dia.

2. Lakukan tindakan cabul pada anak lainnya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat kabur, korban menemui teman-temannya dan menceritakan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Dua rekan bocah ini menanggapi dan ternyata mereka juga jadi korban serta mengalami perlakuan cabul dari IK.

Sontak, keluarga anak-anak ini marah dan melakukan tindakan main hakim sendiri kepada IK.

"Saat itu beberapa temannya, ada dua, mengakui pernah mengalami hal yang sama merupakan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku. Situasi inilah yang kemudian membuat orang tua dan beberapa warga masyarakat marah dan kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan kekerasan fisik dan menganiaya pelaku," katanya.

3. Pelaku diamankan polisi dan korban diminta visum

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Hingga akhirnya, Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Polsek Koja mengamankan pelaku insial IK. Dia dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Saat ini kasus tersebut, kata Iverson, masih dalam proses penanganan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap korban telah kami buatkan permintaan visum untuk dilakukan pemeriksaan secara medis oleh ahlinya untuk mengungkap ada tidaknya kekerasan seksual yang dialami oleh korban inisial AR," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us