Polisi Telusuri Aset Tersangka Kasus ACT, Total 843 Rekening Diperiksa

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset tersangka dugaan penggelapan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejauh ini, sudah ada 843 rekening yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan, penyidik tengah melakukan penelusuran harta kekayaan tersangka atau pihak yang terafiliasi.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening empat tersangka A, IK, HH, dan NIA, Yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
1. Telusuri 777 rekening mana yang terdaftar dan tidak

Nurul mengatakan, status rekening tersebut telah dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, lewat hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mencaritahu rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.
2. Amankan dana dari rekening yang diblokir

Bukan hanya itu, Nurul mengatakan, penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT.
Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar yang ada di beberapa rekening Yayasan ACT.
"Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," kata dia.
3. Periksa Ketua Koperasi 212
Nurul mengatakan, penyidik juga sudah memeriksa pihak yang diduga menerima aliran dana donasi Boeing yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.
"Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS. Pemeriksaan dilakukan Senin 1 Agustus 2022," ujar Nurul.
4. Tersangka terdiri dari pendiri hingga ketua dewan pembina ACT

Saat ini, ada empat orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi mulai dari pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK); Pembina dan Staf Bidang Keuangan ACT, Hariyana Hermain (HH), dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.