Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima setidaknya 207 laporan terkait wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Aduan itu diterima melalui posko yang dibuka Polda Metro Jaya.

"Dari posko layanan pengaduan langsung yang kami buka di kantor Ditreskrimum, kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Sabtu (13/12/2025).

Polisi dalam kasus ini menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita dan adiknya, Dimas. Kerugian para korban daklam perkara ini diduga mencapai Rp11,58 miliar.

"Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. (Mencapai) 11,5 miliar ya, Rp11.588.117.160," ujarnya.

Iman mengatakan, motif penipuan ini adalah ekonomi. Sebab, pelaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti menyicil rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.

"Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," tuturnya.