Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap Kasus Bongkar Akta Palsu, Ubah Status Kawin Jadi Lajang

Polisi Ungkap Kasus Bongkar Akta Palsu, Ubah Status Kawin Jadi Lajang
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah. (Dok/Divisi Humas Polri)
Intinya sih...
  • Tersangka memalsukan status perkawinan dari "kawin" jadi "belum kawin"
  • Tersangka mendapat bantuan dari ASN Disdukcapil Alor untuk mengubah status perkawinan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari adanya laporan AC soal dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status 'belum kawin'. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Nurul Azizah, dikutip Sabtu (14/2/2026).

1. Mengubah status perkawinannya dari kawin jadi belum kawin

ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan (pexels.com/Gabriel Jiménez)

Nurul mengatakan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari semula 'kawin' menjadi 'belum kawin'.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” kata Nurul.

2. Penyidik berupaya paksa melakukan penangkapan dan penahanan

kehidupan setelah menikah
ilustrasi pernikahan moment yang sangat membahagiakan (unsplash.com/Cassidy Rowell)

Dalam proses penyidikan, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Nurul mengatakan, pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis (12/2/2026) pukul 20.30 WIB, penyidik berupaya paksa melakukan penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” kata dia.

3. Dapat bantuan dari ASN Disdukcapil Alor

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah. (Dok/Divisi Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah. (Dok/Divisi Humas Polri)

Nirul mengatakan, tersangka beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik, terlambat saat diperiksa, tak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak untuk meneken dokumen resmi tentang penangkapan dan penahanan.

Dari hasil penyidikan, modus operandinya adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan tersebut pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Ribuan Warga Gaza ‘Lenyap’ dalam Serangan Senjata Termobarik Israel

14 Feb 2026, 14:43 WIBNews